Bintara Unit Krimum Polres Metro Jaksel, Briptu Rainhard Regern, membantah keterangan ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer, soal disodorkan berita acara pemeriksaan (BAP) lengkap dengan jawabannya. Rainhard mengatakan hal itu tidak benar.
"Saya dengar berita Adzan Romer telah dipersiapkan BAP penyidik Polres Jaksel, saya nggak pernah buat jawaban. Jawaban itu berdasarkan apa yang sudah dijawab Adzan Romer, yang sudah dibuat itu hanya draf pertanyaan," ujar Rainhard saat bersaksi di PN Jaksel, Senin (21/11/2022).
Rainhard adalah salah satu penyidik yang memeriksa saksi terkait kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Rainhard mengatakan dia memeriksa Romer di ruang staf Div Propam Polri bersama Briptu Martin Gabe Sahata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siapa yang buat draf pertanyaan?" tanya jaksa.
"Senior saya, Aipda Ridwan Janari. Jadi senior saya sebelumnya menggunakan BAP pasal 338, saya hanya minta draf pola pertanyaan pasal 338 itu seperti apa bukan masalah Duren Tiga, jadi draf (pertanyaan) itu perihal kasus 338," jelas Rainhard.
Menurutnya, pemeriksaan Adzan Romer berlangsung selama 45 menit. Di tengah-tengah pemeriksaan, Rainhard mengaku disetop oleh AKBP Arif Rachman.
"Saat itu masih kita tanyakan, kemudian selang berapa lama, nggak sampai satu jam, Pak Arif Rachman bilang 'Tolong cepat dong, bapak mau pergi', terus saya bilang ke Adzan Romer, 'Bang tolong cek terus dilihat lagi', itu belum ada di-print, kalau dibilang itu dibuatkan, tidak. Karena saya menanyakan bersama dengan Martin," ujar Rainhard.
Sebelumnya, ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer, menyebut sudah ada draf berita acara pemeriksaan yang disiapkan penyidik berikut pertanyaan dan jawabannya. Hal itu disampaikan Romer saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10). Romer awalnya mengungkap penyidik Polres Jaksel saat itu sudah menyiapkan draf berita acara pemeriksaan saat dirinya diperiksa.
"Saat Saudara di BAP, BAP sama siapa?" tanya jaksa ke Romer, yang menjadi saksi sidang kasus pembunuhan Yosua dengan terdakwa Bharada Eliezer.
"Polres Jakarta Selatan," jawab Romer.
Romer mengaku saat itu diperiksa di kantor Divisi Propam Mabes Polri. Romer menyebut draf BAP itu sudah berisi pertanyaan beserta jawabannya.
"Isinya apa? Isi BAP yang sudah jadi?" tanya jaksa.
"Jadi seputar pertanyaan itu sudah ada," jawab Romer.
"Sudah ada pertanyaan yang sudah ada jawaban? Begitu?" tanya jaksa.
"Kurang lebih seperti itu, Pak," jawab Romer.
Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal. Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi danFerdy Sambo.
(zap/haf)