Hakim Aneh dengan Putusan Polri Mutasi Polisi Polres Jaksel di Kasus Sambo

Hakim Aneh dengan Putusan Polri Mutasi Polisi Polres Jaksel di Kasus Sambo

Zunita Putri - detikNews
Senin, 21 Nov 2022 18:40 WIB
Suasana sidang kasus Sambo saat gempa (Wilda-detikcom)
Sidang Kasus Sambo (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengaku merasa ada yang janggal dengan putusan etik Polri terhadap anggota reskrim di Polres Jakarta Selatan terkait kasus Ferdy Sambo. Kenapa?

Hal itu dikatakan hakim saat memeriksa mantan Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel AKP Rifaizal Samual dan mantan Kasubnit 1 Unit 1 Krimum Polres Metro Jaksel Aipda Arsyad Daiva Gunawan dalam sidang Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Senin (21/11/2022).

Arsyad awalnya mengatakan, pada 8 Juli 2022, dia diminta Samual untuk mendatangi TKP, tapi tidak dijelaskan TKP apa. Setelah sampai, baru dia tahu bahwa itu adalah rumah Ferdy Sambo, yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arsyad mengaku tugasnya saat olah TKP adalah mencari ambulans. Saat itu dia bersama satu anggotanya mencari ambulans.

"Saat itu kami lihat ada mayat, saya ditugaskan mencari ambulans, tapi saya ajak anggota satu untuk memanggil ambulans," kata Arsyad.

ADVERTISEMENT

Hakim kemudian bertanya apakah Arsyad masih di Polres Jaksel atau tidak. Arsyad mengatakan saat ini dia sudah dimutasi kd Yanma Mabes Polri.

"Apa kesalahannya dimutasi?" tanya hakim.

"Saat itu kesalahannya adalah kami tidak profesional dalam menangani kasus dan ada barang bukti yang diserahkan kami terima," ujar Arsyad.

Hakim lantas mengaku aneh dengan putusan etik Polri terhadap polisi di Polres Jaksel. Sebab, hakim menilai mereka melakukan kesalahan karena ditekan Ferdy Sambo yang saat itu jenderal bintang dua Polri dan menduduki jabatan Kadiv Propam Polri.

"Jujur, saya sendiri merasa aneh dengan putusan itu, tanpa saya bermaksud campur tangan. Kalau cerita kalian seperti itu, di mana ketidakprofesionalannya? Sementara kalian di bawah tekanan. Saudara tidak menyampaikan seperti itu ketika sidang etik?" tanya hakim dan Arsyad hanya diam.

"Tidak berani?" tanya hakim lagi.

"Siap," jawab Arsyad.

Dalam sidang ini, hakim juga bertanya ke AKP Rifaizal Samual tentang posisinya saat ini. Samual mengatakan dia saat ini di Yanma Mabes Polri dan sudah menjalani hukuman ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari.

"Apa kesalahan di sidang etik?" tanya hakim.

"Tidak bisa men-status-quo-kan TKP. Jadi harusnya hanya penyidik yang ada di TKP," kata Samual.

"Padahal nyata-nyata saudara ditekan FS?" tanya hakim lagi dan dijawab 'betul' oleh Samual.

Hakim bertanya ke Samual mengapa tidak membela diri. Samual mengaku sudah membela diri, namun tetap dinyatakan salah.

"Saya membela diri. Saya sampaikan ke hakim etik bahwa saya sudah lakukan upaya agar saksi dan barbuk tidak dibawa. Tapi jawaban tersebut langsung dibantah bahwa kami bisa bawa barbuk tersebut, tapi kami harus bersurat lebih dulu," jelas Samual.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Simak Video: Hakim Minta Saksi Ungkap Kejanggalan Kasus Yosua: Nggak Usah Takut!

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya, majelis hakim juga menyoroti ekspresi mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit saat menceritakan dia dimutasi ke Yanma Polri. Ridwan mengatakan dia dimutasi gara-gara proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat tak profesional.

"Kamu dipindahkan karena apa?" tanya hakim.

"Terkait penanganan kasus," jawab Ridwan.

"Apakah karena kamu nggak sanggup menangani apa kamu diduga menyalahgunakan?" tanya hakim lagi.

"Dianggap kurang profesional kurang maksimal. Memang penanganan itu nilai dari pengambilan barang bukti dan saksi kunci diambil itu bukan di bawah penanganan kami dibawa propam kami mengalami kesulitan investigasi," jawab Ridwan.

Hakim kemudian menyoroti raut wajah Ridwan. Dia menyebutkan Ridwan terlihat sedih saat menceritakan mutasi ke Yanma Polri.

"Pangkatmu apa?" tanya hakim.

"AKBP," jawab Ridwan.

"Kalau di kampung saya, AKBP udah kapolres itu, ya kan? tanya hakim.

"Betul," jawab Ridwan.

"Kamu ceritakan sudah pindah ke Yanma, kayak sedih saya lihat kamu," kata hakim.

"Iya," jawab Ridwan.

Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal. Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi danFerdy Sambo.

Mereka diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(zap/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads