Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101. Salah satunya mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna.
Agus dipanggil untuk memberikan kesaksian dalam persidangan kasus yang melibatkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh (IKS) hari ini (Senin, 21/11).
"Betul, hari ini (Senin, 21/11) jaksa KPK memanggil lima orang sebagai saksi di sidang Terdakwa IKS (Irfan Kurnia Saleh)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (21/11/2022).
Selain Agus, ada empat orang saksi dipanggil, yaitu:
1. Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (KADISADA AU) Heribertus Hendi Haryoko
2. Sekretaris Dinas Pengadaan Angkatan Udara (SESDISADA AU) TNI AU yang juga menjabat sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Ketua Panitia Pengadaan Helikopter Angkut, Fransiskus Teguh Santosa
3. Asisten Perencanaan dan Anggaran (ASRENA) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017, Supriyanto Basuki
4. Angga Munggaran mewakili PT Karsa Cipta Gemilang.
Sebelumnya diberitakan, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway didakwa melakukan korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 738 miliar. Jaksa penuntut umum menyebut Irfan telah melakukan pengaturan spesifikasi teknis pengadaan helikopter angkut AW-101 dan menyerahkan barang hasil pengadaan yang tidak memenuhi spesifikasi.
"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu telah melakukan pengaturan spesifikasi teknis pengadaan helikopter angkut AW-101, melakukan pengaturan proses pengadaan helikopter angkut AW-101, menyerahkan barang hasil pengadaan berupa helikopter angkut AW-101 yang tidak memenuhi spesifikasi," kata jaksa Arief Suhermanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakpus, Rabu (12/10).
Tak hanya itu, Irfan juga didakwa memberikan uang kepada mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna sebesar Rp 17 miliar. Uang itu, sebut jaksa Arief, sebagai dana komando.
Atas perbuatan itu, Irfan didakwa Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.