Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan perbuatan sekelompok pelajar yang menendang nenek di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, merupakan tindakan biadab dan brutal. Mahfud mengatakan para pelajar yang belum dewasa tetap dapat dihukum.
Mahfud menjelaskan pelaku yang belum dewasa bisa dikenai hukuman setengah dari ancaman hukuman normal. Menurutnya, tindakan pelajar yang menendang nenek tersebut adalah biadab.
"Anak-anak itu sangat biadab, masa nenek renta begitu diejek dan ditendang secara brutal. Untuk anak yang belum dewasa secara pidana, ancaman hukumannya adalah setengah dari ancaman hukuman normal," kata Mahfud, saat dihubungi detikcom, Minggu (20/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud menyampaikan adakalanya memberikan hukuman merupakan bagian dari pendidikan. Mahfud melihat kelakuan para pelajar itu sudah menggejala sehingga perlu ada tindakan tegas agar tidak ditiru oleh anak-anak lainnya.
"Kita memang harus mendidik, tak harus selalu menghukum. Tetapi adakalanya juga menghukum itu merupakan bagian dari pendidikan. Lebih-lebih kelakuan seperti ini sudah menggejala sehingga harus ada contoh tindakan tegas agar anak-anak lain menghentikan dan tidak berani melakukan hal yang sama," imbuhnya.
Lebih lanjut, Mahfud lalu mengapresiasi kepolisian yang menangkap pelajar penendang nenek tersebut. Mahfud meminta para pelajar dihukum.
"Saya apresiasi Polres yang sigap bertindak begitu peristiwa itu dilambungkan lewat viral di medsos. Selanjutnya harus ada tindakan tegas secara hukum," kata Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud Md menyoroti terkait pelajar yang viral menendang nenek di Tapsel, Sumut. Selengkapnya halaman selanjutnya.