Marak Tawuran, MUI Sulsel Keluarkan Maklumat Haramkan Busur Panah

Marak Tawuran, MUI Sulsel Keluarkan Maklumat Haramkan Busur Panah

Muhammad Irwan - detikNews
Minggu, 20 Nov 2022 17:41 WIB
MUI Sulsel mengumumkan fatwa baru jelang Ramadan.
Foto: MUI Sulsel (Ibnu Munsir/detikSulsel)
Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan maklumat yang isinya mengharamkan kepemilikan senjata tajam dan busur panah. Hal itu berangkat dari maraknya tawuran yang terjadi di Kota Makassar akhir-akhir ini.

"Maklumat untuk dihentikan, jangan disalahgunakan, karena banyak tawuran pakai busur-busur itu, bahkan bisa (saling) membunuh," ungkap Ketua MUI Sulsel KH Najamuddin dilansir detikSulsel, Minggu (20/11/2022).

"Maksudnya haram karena dari kejadian yang banyak terjadi semuanya disalahgunakan untuk kekerasan. Nah, busur itu kan masuk senjata tajam," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Najamuddin menjelaskan maklumat itu telah dikeluarkan pada Senin (14/11) lalu. Maklumat itu, kata Najamuddin, sejatinya merupakan bentuk dukungan kepada Polda Sulsel untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

"(Sebelumnya) Polda meminta dukungan dari MUI untuk membantu keamanan stabilitas, karena banyak soal busur-busur yang meresahkan," katanya.

ADVERTISEMENT

Najamuddin menegaskan maklumat mengharamkan kepemilikan busur untuk mempertegas imbauan pihak kepolisian. Sebab, kata Najamuddin, penggunaan senjata tajam untuk mengancam ataupun membunuh sudah jelas hukumnya.

Baca berita selengkapnya di sini.

(whn/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads