Theo Toemion Hadapi Tuntutan JPU
Senin, 24 Jul 2006 07:18 WIB
Jakarta - Setelah menjalani agenda persidangan, mantan Kepala BKPM Theo F Toemion memasuki pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Theo menjadi terdakwa dugaan korupsi dalam proyek Indonesia Investment Year (IIY) 2003-2004. "Tuntutan akan kami bacakan nanti pukul 09:00 WIB," kata salah satu JPU Katarina Girsang Mulyana saat dihubungi detikcom, Senin (24/7/2006).Selain Katarina, tuntutan ini akan dibacakan secara bergantian oleh 3 JPU lainnya Muhibuddin, Suharto, dan Riyono. Pembacaan ini akan dilakukan di Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.Sebelumnya 4 JPU ini mendakwa Theo dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Theo pun terancam dipenjara selama 20 tahun.Majelis hakim yang akan menyidangkan kasus yang diduga merugikan negara Rp 27 miliar ini diketuai oleh Moefri, dengan anggota Teguh, I Made Hendra Kusuma, Dudu Duswara, dan Achmad Linoh. Sejak awal kasus ini dibuka KPK, Theo selalu menegaskan dirinya lah yang bertanggung jawab secara penuh atas pelaksanaan IIY 2003-2004 itu. Bahkan dia menjaminkan asetnya berupa resor di Manado, Sulawesi Utara, kepada KPK. Jaminan itu nilainya mencapai Rp 30 miliar. Berapa tahun pidana yang dituntut JPU terhadap Theo. Kita tunggu saja hasil persidangannya.
(ary/)











































