Pihak AKBP Doddy Heran Keterangan Irjen Teddy Minahasa Berubah-ubah

Pihak AKBP Doddy Heran Keterangan Irjen Teddy Minahasa Berubah-ubah

Ilham Oktafian - detikNews
Jumat, 18 Nov 2022 22:51 WIB
Irjen Teddy Minahasa ditahan di Rutan Narkoba terkait kasus sabu
Irjen Teddy Minahasa ditahan di Rutan Narkoba terkait kasus sabu. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Irjen Teddy Minahasa (TM) mencabut keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus narkoba. Pihak AKBP Doddy Prawiranegara heran keterangan Irjen Teddy berubah-ubah.

"Saya rasa Pak TM ini sering memberikan info yang tidak tepat, atau mungkin saya rasa juga dia kurang sehat memberikan informasi pada lawyernya. Karena kalau kita lihat, dia itu selalu berubah-ubah untuk memberikan keterangan," ujar kuasa hukum AKBP Doddy, Adriel Viari Purba, dalam konferensi pers, Jumat (18/11/2022).

Adriel mencontohkan, beberapa waktu lalu, Irjen Teddy memberikan keterangan bahwa ia mengaku menyisihkan 5 kg sabu kepada AKBP Doddy untuk menjebak perempuan bernama Linda. Hal ini diutarakan Irjen Teddy kepada mantan pengacaranya, Henry Yosodiningrat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang, berubah lagi. Lawyer-nya sekarang mengatakan bahwa 5 kg itu dijadikan barang bukti di persidangan," kata Adriel.

"Itu kan berubah-ubah, tidak konsisten. Mana yang benar? Kalau saya ya Pak TM sudahlah, tobatlah, ngaku aja gitu lho," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Irjen Teddy Cabut Keterangan BAP Awal

Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris, mengatakan kliennya mencabut keterangan BAP awal karena barang bukti--yang disebut digelapkan--masih ada di jaksa.

"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka, baik BAP pertama dan kedua, dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda. Karena semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini adalah tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada utuh," kata Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Sebelumnya, Hotman Paris mengatakan barang bukti 5 kilogram sabu tersebut masih tersimpan utuh. Barang bukti--yang disebut polisi digelapkan--diakuinya ada di kejaksaan.

"Ada hal yang sangat baru dan ini mengubah semua fakta kejadian, yaitu baru-baru ini, setelah dicek semua barang bukti yang dianggap 5 kg diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi," kata Hotman Paris.

Barang bukti 5 kg itu diketahui menjadi objek penyidikan dalam perkara yang melibatkan Teddy Minahasa. Sabu 5 kg itu awalnya diduga merupakan barang bukti narkoba yang telah disisihkan dari total 41,4 kg sabu hasil pengungkapan kasus.

Teddy Minahasa diduga memberikan perintah kepada AKBP Doddy Prawiranegara selaku Kapolres Bukittinggi saat itu untuk menukar sabu seberat 5 kg dengan tawas. Namun, belakangan, Hotman mengklaim bahwa 5 kilogram sabu ini masih utuh dan disimpan oleh jaksa sebagai barang bukti di pengadilan.

"Dari kurang lebih 39,5 kg yang ditimbang, 5 kg itu yang jadi barang bukti masih utuh ada disimpan oleh jaksa. 35 kg sudah dimusnahkan. Artinya, barang bukti yang ditemukan di rumah Doddy, di rumah Linda, dan yang sudah beredar tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa," jelas Hotman.

"Diduga mereka memperjualbelikan barang lain yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa. Ada barang lain yang Teddy tidak tahu," tambahnya.

(isa/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads