Kejari Cimahi Tahan Eks Ketua DPRD Jabar Jelang Sidang Kasus Penipuan

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 18 Nov 2022 16:28 WIB
Irfan Suryanagara (Tri Ispranoto)
Jakarta -

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap II kasus penipuan dengan modus bisnis SPBU dengan tersangka eks Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) periode 2009-2014, Irfan Suryanagara (IS), dan istrinya, Endang Kusumawaty (EK). Keduanya kini ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.

"Para hari Kamis, tanggal 17 November 2022, pukul 09.45 sampai 14.00 WIB, telah dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kepada Kejari Cimahi terkait kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan TPPU yang melibatkan dua orang tersangka yakni IS dan EK," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).

Selain itu, barang bukti dalam kasus tersebut turut disita, dari empat SPBU hingga rekening tersangka. Barang bukti itu telah dicek oleh penyidik dan jaksa.

"Saat ini keduanya dilakukan penahanan oleh Kejari Cimahi. Adapun beberapa barang bukti yang diamankan diduga hasil dari kejahatan berupa empat unit SPBU di wilayah Jabar, dua unit rumah, satu unit vila, satu bidang tanah, tujuh rekening bank beserta dana di dalamnya, dan berbagai dokumen terkait lainnya," kata dia.

"Terhadap seluruh barang bukti telah dilakukan pengecekan lapangan bersama penyidik dan jaksa penuntut umum pada hari Rabu, 16 November 2022," imbuhnya.

Kronologi Kasus

Sebelumnya, Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan kedua tersangka dilaporkan oleh korban berinisial SG atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019.

Menurutnya, penipuan dilakukan dengan cara menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU. Kedua tersangka, lanjut Nurul, juga membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU.

"Menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU dan juga membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU," ujarnya.

Nurul mengatakan, atas perjanjian tersebut, korban tidak keuntungan yang dijanjikan, justru mengalami kerugian mencapai Rp 77 miliar.

"Atas hal tersebut, korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka dan korban telah mengalami kerugian sebesar Rp 77 miliar," beber Nurul.

Lebih lanjut, Nurul mengatakan, polisi telah menyita barang bukti, di antaranya empat unit SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi, dan Pelabuhan Ratu. Penyidik juga menyita dua unit rumah di Bandung dan Cimahi, satu unit vila di Sukabumi, serta satu bidang tanah di Kabupaten Sukabumi.

Nurul menyebut penyidik bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga melacak aliran dana tersangka yang diduga hasil kejahatan. Tujuh rekening tersangka di berbagai bank juga telah diblokir.

"Berdasarkan dukungan dan kerja sama dengan PPATK, penyidik Bareskrim Polri berhasil melacak aliran dana yang diduga hasil kejahatan serta melakukan pemblokiran terhadap tujuh rekening di berbagai bank," pungkasnya.




(knv/knv)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork