Penyadapan KPK Izin Pengadilan

Penyadapan KPK Izin Pengadilan

- detikNews
Minggu, 23 Jul 2006 05:32 WIB
Jakarta - Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyadap pembicaraan telepon orang yang diduga terlibat korupsi tidak boleh gegabah. Namun KPK harus memegang prinsip-prinsip hukum yang berlaku, seperti meminta izin pengadilan terlebih dahulu."Dalam kondisi normal harus menggunakan pengadilan. Tetapi dalam kondisi mendesak, seperti perlunya data yang cepat, proses pengadilan dapat dilakukan setelah penyadapan," ujar pakar hukum pidana UI Rudi Satrio.Hal itu disampaikan dia dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (22/7/2006).Ditambahkan Rudi, sebelum menyadap telepon seseorang, KPK paling tidak dapat memastikan dengan sungguh-sungguh bahwa orang tersebut benar-benar telah memenuhi kriteria tertentu. Hal itu untuk menghindari kekeliruan yang fatal. Menurutnya, selain rencana KPK itu tidak berlebihan. "Selama KPK memberikan indikator terlebih dahulu, diawali dengan dugaan keras terhadap suatu individu, maka apa yang dilakukan KPK sudah semestinya," katanya. Rudi menambahkan, penyadapan merupakan upaya pintas yang perlu dilakukan KPK dalam mencari informasi dan data yang diperlukan. "Jadi bukan perkara kekuasaan negara merusak privasi atau hak-hak individu seseorang. Ini seperti proses penyitaan pengadilan, cuma yang diminta dalam hal ini adalah informasi," tambahnya. (nvt/)


Berita Terkait