Sedangkan untuk modus ketiga, kata Yohanes, pelaku membuat "akun dompet online". Para korban kemudian diminta mengirim uang dari rekening aplikasi belanja online ke nomor khusus "dompet online milik pelaku.
"Modus ketiga, si tersangka ini punya akun kaya dompet online gitu. Langsung ditransfer ke situ," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang hasil pinjol mahasiswa yang mencapai miliaran rupiah itu, digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi dan menutupi utang pinjol mahasiswa yang sejak awal kesepakatan jadi tanggungjawabnya.
Namun dalam perjalanannya, tagihan utang pinjol tidak dibayar oleh pelaku SAN sehingga mahasiswa yang mengajukan pinjol "diteror" oleh penagih utang pinjol.
Kedok penipuan yang dilakukan SAN akhirnya terbongkar. Para korban ramai-ramai melaporkan SAN ke Polresta Bogor Kota dan Polres Bogor. Hingga akhirnya, SAN ditangkap polisi pada Kamis (17/11/2022) di tempat tinggalnya di Ciomas, Kabupaten Bogor dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
(mea/dhn)