Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan lulus ujian doktoral di Universitas Padjadjaran, Jawa Barat. Zulpan lulus dengan predikat A.
Ujian disertasi ini digelar pada Senin (14/11/2022). Adapun penilai dalam sidang disertasi tersebut adalah Prof Huala Adolf sebagai ketua sidang, Prof Gede Pantja Astawa sebagai ketua promotor, Dr Anthon F Susanto sebagai co-promotor. Selain itu, Prof Romli Atmasasmita, Dr Indra Perwira, Dr Sigid Suseno, dan Dr Ali Abdurachman sebagai oponen ahli.
Dalam ujian seminar hasil riset (SHR) tersebut, Zulpan mengangkat judul 'Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dengan Regulasi Model Omnibus'. Zulpan memaparkan upaya-upaya pencegahan korupsi dalam risetnya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai kesimpulan dalam penelitian ini, pertama, cara yang digunakan agar upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan regulasi model omnibus dapat dilaksanakan dalam praktik, yaitu harus diwujudkan pada setiap tahapan proses kebijakan hukum, baik itu pada tahapan formulasi, aplikasi, dan eksekusi," kata Zulpan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/11/2022).
Untuk memastikan konsep omnibus sebagai pencegahan tindak pidana korupsi berjalan efektif di masa depan, hal tersebut perlu menjadi komitmen bersama pemerintah dalam pembentukan perundang-undangan.
"Pengembangan regulasi model omnibus dalam rangka upaya pencegahan tindak pidana korupsi harus menjadi komitmen bersama Presiden dan DPR sebagai origin function legislation dalam pembentukan undang-undang. Termasuk memberikan kewenangan mengoreksi kepada Mahkamah Konstitusi pada saat RUU," jelasnya.
Zulpan menambahkan, penerapan konsep ini dinilai penting untuk mengatasi obesitas perundang-undangan yang cenderung tidak sinkron satu sama lainnya.
"Penerapan omnibus law akan sangat strategis dalam rangka mengatasi obesitas peraturan perundang-undangan yang cenderung konflik atau tidak sinkron (chaotic), menyamakan persepsi atau penyeragaman di tingkat pusat dan daerah, sehingga menghilangkan ego-sektoral (kondusifitas hubungan antar-instansi) dan dapat memutus rantai birokrasi yang selama ini dianggap birokratik-rente," ujarnya.
Selain itu, hal tersebut juga bisa mendukung terakomodasinya jaminan kepastian hukum serta mempercepat pembangunan kesejahteraan rakyat.
"Terakomodasinya jaminan kepastian hukum dan mempercepat (efektif dan efisien) akselerasi pembangunan dalam rangka kesejahteraan rakyat yang berkeadilan," tuturnya.
Dalam disertasinya tersebut, Zulpan juga menyarankan agar semua elemen, mulai pemerintah hingga masyarakat, memahami betul model omnibus yang memiliki dampak luas tersebut.
"Memahami dan mendukung inisiatif pemerintah dalam mewujudkan proses pembangunan hukum melalui penggunaan regulasi model omnibus yang tentunya mempunyai dampak banyak dalam pembangunan nasional, termasuk mencegah praktik korupsi di Indonesia," jelasnya.
Selain itu, dia meminta pemerintah bersama-sama dengan DPR mempersiapkan hal mendasar terkait pembentukan model omnibus tersebut. Hal tersebut perlu dilakukan untuk menghindari kegaduhan yang terjadi di masyarakat.
"Termasuk dasar hukum dan pedoman pembentukan, proses pembentukan regulasi model omnibus yang lebih transparan dan demokratis, dan memberikan sosialisasi atau pendidikan hukum dengan melibatkan perguruan tinggi maupun organisasi kemasyarakatan yang terarah," ujarnya.
"Persiapan tersebut tidak lain untuk menghindari adanya pro-kontra maupun kegaduhan di masyarakat, sehingga dalam proses pembentukan regulasi model omnibus ke depannya akan mempunyai nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian," pungkasnya.
Simak juga 'Kala Polisi Tangkap 2 Penjambret yang Diunggah Dokter Tirta di Instagram':