Perwakilan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan Malang mendatangi kantor Komnas HAM. Mereka menuntut Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang itu dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat.
"Kita berharap komisioner yang baru di Komnas HAM ini bisa segera membentuk tim penyelidikan ad hoc dugaan pelanggaran HAM berat di Kanjuruhan," ucap Sekjen Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan (KontraS) Andi Irfan yang mendampingi keluarga korban di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).
Andi kemudian menjelaskan alasan keluarga mendesak Tragedi Kanjuruhan dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat. Dia mengatakan ada dugaan serangan sistematik dan meluas yang dilakukan aparat saat peristiwa terjadi.
"Peristiwa di Kanjuruhan pada 1 Oktober itu ada 6 menit yang mematikan. Jadi selama 6 menit itu personel kepolisian dari Brimob menembakkan 45 tembakan gas air mata," ujar Andi.
Dia mengatakan gas air mata tidak hanya ditembakkan ke arah penonton yang masuk ke lapangan, tapi juga ke arah tribun penonton. Dia menduga serangan tersebut merupakan serangan tersistematis.
"Ada serangan yang dilakukan secara 6 menit itu. Mulai tribun utara, selatan, dan sebagainya. Kami menemukan bahwa puluhan orang meninggal di tempat di tribun, bukan berdesak-desakan di pintu," tuturnya.
Tragedi Kanjuruhan terjadi seusai pertandingan Arema FC melawan Persebaya yang digelar pada Sabtu (1/10) malam. Peristiwa itu menyebabkan 135 orang tewas dan ratusan lainnya terluka.
Polisi telah menetapkan enam tersangka terkait peristiwa itu. Komnas HAM juga telah menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi terkait Tragedi Kanjuruhan.