Polisi telah menangkap dan masih memeriksa wanita berinisial SAN, pelaku penipuan yang membuat ratusan mahasiswa IPB terlilit pinjol. SAN bisa terancam ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya (terancam jadi tersangka)," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).
Apabila memiliki alat bukti yang kuat, SAN bisa dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Polisi saat ini masih memeriksa SAN dengan menggali modus dan motifnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga mengamankan terduga tersebut dan saat ini sedang kami mintai keterangan sehubungan dengan modus, motif, dan lain-lainnya," ucapnya.
Sebelumnya, Polres Bogor masih memeriksa wanita berinisial SAN, pelaku penipuan yang membuat ratusan mahasiswa IPB terlilit pinjol. Dalam pemeriksaan polisi, SAN mengaku telah menilap uang para korban.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan. Yang bersangkutan sudah mengakui semua," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada detikcom.
Iman mengatakan SAN mengaku menilap uang para korban yang sebagian besar adalah mahasiswa. Ia menilap uang para korban untuk menutupi utang-utangnya.
"Pengakuannya banyak utang, kebutuhan pribadi hingga cicilan mobil," kata Iman.
Iman masih mendalami berapa banyak utang SAN sehingga nekat menipu ratusan mahasiswa.
"Utangnya sepertinya juga di pinjol," kata Iman.
Simak juga 'DPR Minta Polri Basmi Pinjol yang Telah Jerat Ratusan Mahasiswa IPB':
(yld/imk)