Provinsi Papua Barat Daya secara resmi telah disahkan lewat Undang-undang. Provinsi baru di Papua ini disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada hari ini Kamis, 17 November 2022. DPR RI menyatakan RUU Provinsi Papua Barat Daya kini telah sah menjadi UU.
Dengan disahkannya Provinsi Papua Barat Daya ini menambah jumlah provinsi baru di Papua sekaligus menambah total jumlah provinsi di seluruh Indonesia menjadi 38 provinsi.
Berikut ini informasi lengkap tentang profil Provinsi Papua Barat Daya hingga gambar peta wilayahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Profil Provinsi Papua Barat Daya dan Ibu Kotanya
Provinsi Papua Barat Daya telah disahkan pemerintah melalui DPR RI berdasarkan peraturan perundang-undangan. Hal ini merujuk pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya yang selanjutnya telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Berikut ini profil lengkap Provinsi Papua Barat Daya beserta informasi ibu kotanya:
- Provinsi: Papua Barat Daya
- Ibu Kota: Kota Sorong
Wilayah dan Batas Provinsi Papua Barat Daya
Cakupan wilayah dan batas daerah Provinsi Papua Barat Daya telah diatur sebagaimana dalam RUU Pemekaran Papua Barat Daya yang kemudian menjadi UU. Provinsi Papua Barat Daya dengan Ibu Kota di Kota Sorong ini mencakup enam wilayah dan memiliki batasan daerah sebagai berikut.
Cakupan wilayah Provinsi Papua Barat Daya yaitu:
- Kabupaten Sorong
- Kabupaten Sorong Selatan
- Kabupaten Raja Ampat
- Kabupaten Tambrauw
- Kabupaten Maybrat
- Kota Sorong.
Batas daerah Provinsi Papua Barat Daya yaitu:
- Sebelah utara berbatasan dengan Samudera Pasifik
- Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Manokwari, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kabupaten Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat
- Sebelah selatan berbatasan dengan Laut Seram dan Teluk Berau
- Sebelah barat berbatasan dengan Laut Halmahera dan Laut Seram.
Peta Provinsi Papua Barat Daya
Peta Provinsi Papua Barat Daya juga telah diatur sebagaimana dalam RUU Pemekaran Papua Barat Daya yang selanjutnya menjadi UU. Untuk mengetahui lebih lanjut, simak gambar peta provinsi baru di Papua yakni peta Provinsi Papua Barat Daya berikut ini:
![]() |
Provinsi Papua Barat Daya Disahkan 17 November 2022
Provinsi Papua Barat Daya resmi disahkan pada tanggal 17 November 2022 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rayat (DPR) Republik Indonesia. Salah satu agenda rapat tersebut mengambil keputusan tingkat II atas RUU Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya.
Rapat itu digelar di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan turut dihadiri Mendagri Tito Karnavian serta perwakilan Kementerian Keuangan.
Pengambilan keputusan pemekaran Provinsi Papua Barat Daya itu diawali dengan laporan Komisi II DPR RI yang dibacakan oleh anggota Komisi II Guspardi Gaus. Disebutkan bahwa pemekaran dapat dilakukan melalui peraturan perundang-undangan.
"Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" kata Puan.
"Setuju," kata anggota DPR RI disambut tepuk tangan dan suara riuh.
Demikian informasi terkait profil provinsi baru di Papua yakni Provinsi Papua Barat Daya dengan ibu kota di Kota Serang beserta peta wilayahnya. Semoga bermanfaat!
(wia/imk)