Dua prajurit TNI, Pratu AH dan Pratu MF, diduga menganiaya juniornya, Prada MAP, hingga tewas. Kedua tersangka bakal diproses secara pidana.
"Yang jelas kami proses sesuai hukum. Panglima juga telah memerintahkan ke Danpom untuk memproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kita tak mungkin menutup-nutupi," kata Kapendam VI/Mulawarman Kolonel Inf Taufik Hanif seperti dilansir detikSulsel, Rabu (16/11/2022).
AH dan MF tersebut telah ditahan di Denpom VI/3 Bulungan. Pihak Denpom masih mempelajari kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Prada MAP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi saya baru konfirmasi Otmil (Oditurat Militer). Mereka baru mau pelajari kasusnya sama berkas-berkasnya, dan selanjutnya akan disidang," jelas Taufik.
Dia meminta semua pihak menanti proses hukum yang sedang berjalan. Taufik juga menyebut AH dan MF telah meminta maaf kepada keluarga MAP.
"Saya nggak bisa menduga-duga (hukuman yang diberikan). Kita kan nggak bisa berandai-andai, kasus ini pelanggaran nggak. Otomatis kan kalau dari Otmil itu kan mempelajari berkas dulu, lalu kemudian apa yang disangkakan nantinya," ujarnya.
Simak selengkapnya di sini.
(haf/idh)