Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menghormati langkah hukum Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menggugat UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Nurul Ghufron menggugat karena UU KPK menutup peluangnya jadi pimpinan KPK lagi karena belum berusia 50 tahun.
"Itu sah-sah saja," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).
Menurut Boyamin Saiman, langkah Nurul Ghufron dalam mencari hak konstitusionalnya dilindungi UUD 1945. Namun Boyamin pesimistis permohonan itu dikabulkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalaupun tidak dikabulkan, belum kiamat bagi Pak Ghufron. Masih bisa maju lagi periode depannya. Bisa rehat 4 tahun," kata Boyamin Saiman.
Menurut Boyamin, soal pembatasan usia pejabat merupakan open legal policy DPR, sehingga MK kerap menolak gugatan tersebut.
"Saya pesimistis dikabulkan soal usia karena MK berkali-kali menyatakan itu bukan kewenangan MK, seperti batasan umur presiden dan pengacara," ucap Boyamin Saiman.
"Dengan semakin tua, semakin dewasa, mungkin itu kalau menurut pembuat UU. Menurut saya Pak Ghufron tidak kecil hati, dunia tidak kiamat," sambung Boyamin menegaskan.
Baca juga: Penjelasan Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK |
Sebagaimana diketahui, Nurul Ghufron mengungkap alasannya mengajukan judicial review (JR) pasal di UU KPK. Dia mengatakan ada pasal yang menghalangi kesempatannya mencalonkan diri lagi sebagai komisioner KPK.
"Bahwa demi menjamin kepastian hukum, saya merasa kemudian perlu untuk mengajukan gugatan, JR MK antara Pasal 29 dan Pasal 34 tersebut," kata Nurul Ghufron kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).
Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK itu berisi syarat untuk menjadi pimpinan KPK. Salah satunya soal usia minimal seseorang untuk menjadi pimpinan KPK, yakni minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun pada proses pemilihan. Sementara itu, Pasal 34 mengatur pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih untuk satu kali masa jabatan lagi.
Nah, usia Ghufron saat ini ialah 48 tahun. Artinya, Ghufron baru berusia 49 tahun pada 2023 atau saat masa jabatannya berakhir.
Hal itu membuat Ghufron tidak bisa mencalonkan diri lagi sebagai pimpinan KPK jika mengacu pada Pasal 29 UU KPK. Ghufron terpilih sebagai pimpinan KPK pada September 2019 atau sebelum UU KPK baru disahkan pada Oktober 2019. Dalam UU KPK lama, batas usia pimpinan KPK paling rendah 40 tahun dan maksimal 65 tahun.
"Norma tersebut mengakibatkan saya pribadi, yang berdasarkan Pasal 34 tadi memungkinkan untuk kemudian mencalonkan diri kembali pada periode berikutnya. Kemudian dengan berlakunya Pasal 29, menjadi tidak berlaku, kesempatannya itu menjadi tertutupi, terhalangi," ujar dia.
(asp/dnu)