KPK: Korupsi Belum Bergeser
Jumat, 21 Jul 2006 19:18 WIB
Jakarta - Korupsi di mana pun dan kapan pun tetap ada. Bentuk korupsi ini tidak pernah bergeser dari korupsi berjamaah ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).Hal tersebut ditegaskan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua, usai diskusi "Jurnalis ungkap korupsi jangan dipenjara" di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Jumat (21/7/2006)."Belum bergeser dari dulu BUMN/BUMD memang sarang korupsi. Dia merupakan sapi perahan para politisi atau pejabat tertentu," ungkap Hehamahua.Hehamahua menjelaskan, KPK juga sudah mengusut kasus korupsi di tubuh BUMN atau BUMD, seperti kasus PT Insan, PT Garuda Indonesia (GI), Pertamina dan BKPM."Jadi setelah aparat penegak hukum, lembaga pelayanan publik, kini BUMN atau BUMD," tuturnya.Hehamahua menjelaskan, salah satu kasus korupsi yang saat ini sedang diusut KPK, adalah TLCC Pertamina, kasus ini menurutnya dapat menjadi pintu masuk untuk mengusut kasus korupsi lainnya di Pertamina."Kenapa KPK tangani ini, karena ini strategis untuk pintu masuk, tapi ada kendala karena saksi-saksinya banyak yang berada di luar," ungkapnya.Selain itu, lanjut Hehamahua, dalam mengusut korupsi di BUMN atau BUMD ini KPK memiliki persoalan, seperti pembuktian kerugian negara. "Hakim selalu berbeda pendapat soal adanya kerugian negara," tutur Hehamahua.Untuk itu, KPK tengah menyusun draft amandemen UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK juga berharap dapat menghilangkan kata-kata 'dapat merugikan keuangan negara'."UU Ini dibuat setangah hati, diluarnya saja kami seperti superbodi. Tapi pelaksanaan masih menggunakan baju lama KUHP," keluh Hehamahua.
(ahm/)











































