Penuntasan Kasus TSS Dicemaskan Keluarga Korban
Jumat, 21 Jul 2006 18:34 WIB
Jakarta - Keluarga korban Trisakti, Semanggi I dan II (TSS) mengkhawatirkan penuntasan kasus pelanggaran HAM tersebut. Mereka menilai pemerintah tidak serius dan mencemaskan politisasi DPR dalam kasus itu. Demikian disampaikan oleh keluarga korban TSS dalam jumpa persnya di kantor Kontras, Jl Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2006). Hadir dalam acara tersebut, Ny Syahrir (orangtua Hery Hertanto mahasiswa Universitas Trisakti). Juga Hiratetty Yoga (orangtua Elang Lesmana mahasiswa Universitas Trisakti), Sumarsih (orangtua Wawan, mahasiswa Universitas Atmajaya), serta Indah Mardiana (orangtua Tedy Mardani mahasiswa ITI). Mereka juga didampingi Koordinator Tim Penuntasan kasus 12 Mei John Muhammad dan Koordinator Kontras Usman Hamid.Menurut Sumarsih, indikasi kecemasan itu terlihat dari saling lempar mandat upaya pencabutan rekomendasi DPR periode 1999-2004 yang menyebutkan tidak ada pelanggaran HAM berat dalam kasus TSS. Terutama saling tarik ulur Komisi III dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR dalam membahas kasus TSS. "Awalnya Komisi III sepakat untuk mencabut atau membatalkan rekomendasi, tapi terakhir Bamus meminta Komisi III untuk kembali mempertajam laporan tentang perlunya kasus TSS dibuka kembali. Ini jelas menunjukkan kemunduran langkah," jelas Sumarsih.Sumarsih juga menyayangkan soal penolakan pimpinan DPR dan Komisi III untuk menerima delegasi keluarga korban dan mahasiswa untuk mendesak DPR keluarkan rekomendasi kepada presiden untuk membuat pengadilan ad hoc. "Bahkan, pada momentum sewindu peristiwa Trisakti tanggal 12 Mei, Komisi III dan Pimpinan DPR kembali menolak menemui perwakilan mahasiswa," sesalnya. Perilaku ini mengindikasikan adanya penelantaran yang dilakukan oleh DPR atas kasus TSS. "Kami mengkhawatirkan penelantaran ini bukan sesuatu yang tidak sengaja. Tapi, merupakan politisasi dari oknum anggota DPR yang tidak ingin kasus ini diselesaikan," ujar John Muhammad.Jhon menambahkan, di pihak eksekutif, Kejaksaan Agung nampak enggan melanjutkan kasus ini. Dan malah mengembalikan berkas kasus ke Komnas HAM dengan alasan berkas belum lengkap.
(zal/)











































