Otak Bom Kabur, 2 Sipir LP Pekanbaru Jadi Tersangka

Otak Bom Kabur, 2 Sipir LP Pekanbaru Jadi Tersangka

- detikNews
Jumat, 21 Jul 2006 18:00 WIB
Pekanbaru - Dua sipir Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pekanbaru dijadikan tersangka dalam kasus kaburnya seorang terdakwa kelas kakap, Jupri Tanjung. Menurut hasil pemeriksaan, mereka terbukti lalai dalam menjalankan tugas. Kasat Reskrim Poltabes Pekanbaru AKP Edi Fariyadi mengungkapkan hal itu pada detikcom, Jumat (21/7/2006) di Pekanbaru. Menurutnya, dalam kasus kaburnya seorang tahanan otak pelaku bom molotov di Pekanbaru, pihaknya telah memeriksa 9 orang termasuk Kepala LP Pekanbaru, Purwadi Utomo. "Dari hasil pemeriksaan ini, kita baru menetapkan dua orang tersangka. Sedangkan tujuh orang lagi masih sebagai saksi. Kasus ini akan terus kita kembangkan, sehingga tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka baru," jelas Edi. Edi Fariyadi menjelaskan, kedua tersangka itu adalah Krismon Situngkir (anggota jaga) dan Perhimpunan Hasibuan selaku Komandan Regu (Danru). Dari hasil pemeriksaan penyidik, keduanya terbukti lalai dalam menjalankan tugas malam itu. "Mereka kita jerat dengan pasal 426 KUHP tentang kelalaian seorang PNS dalam menjalankan tugas dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kendati demikian, kita tidak melakukan penahanan," terang Edi. Menurut Edi, saat Jupri Tanjung yang juga mantan Ketua Pemuda Pancasila (PP) Pekanbaru itu kabur, Krismon Situngkir bertugas menjaga pintu dua dan tiga. "Saat tahanan itu kabur, Krismon Situngkir lalai dalam bertugas, karena saat itu lagi menerima telepon seluler. Sedangkan Perhimpunan Hasibuan selaku Danru, kita anggap tidak tegas dalam mengawasi anggotanya bertugas," terang Edi. Jupri Tanjung (25), terdakwa otak pelaku bom molotov dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, kabur dua pekan lalu dari LP Pekanbaru. Bandit kelas kakap di Pekanbaru ini ditangkap polisi karena disangka membakar seorang rumah kontraktor di Jl Bahana, Pekanbaru, dan menewaskan tiga orang. Pembakaran itu dilakukan Jupri, konon karena kalah tender dalam proyek di Diknas Pendidikan Provinsi yang nilainya miliran rupiah. Kekesalan ini dilampiaskan dengan membakar rumah kontraktor yang menang tender. Namun, setelah kabur dari LP selama 17 jam, akhirnya Jupri Tanjung menyerahkan diri. Apakah Jupri menyuap sipir sehingga gampang kabur? Menurut Edi, dari hasil pemeriksaan tidak ada indikasi penyuapan. Kasus ini murni karena keteledoran pihak penjaga LP. "Tidak ada indikasi penyuapan. Sejauh ini hasil pemeriksaan karena memang kelalaian petugas jaga," tegas Edi. (nrl/)


Berita Terkait