Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro tak terima dituntut hukuman pidana mati oleh jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi di PT ASABRI. Benny membandingkan 'dosa' mantan direktur utama ASABRI yang lebih berat dibanding dirinya, tapi tak dihukum mati.
Benny mulanya ingin menyampaikan 'unek-unek' kepada majelis hakim. Dia mengaku merasa dirugikan atas proses hukum perkara perusahaan pelat merah ini.
"Saya melalui kesempatan ini menyampaikan unek-unek kepada Yang Mulia Majelis Hakim, bagaimana saya sudah dirugikan atas proses hukum yang tebang pilih yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan jaksa penuntut umum dalam perkara ini," kata Benny saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny mengklaim telah memberikan keuntungan kepada PT ASABRI sebesar triliunan rupiah. Namun, kata Benny, dia malah diadili atas dosa-dosa yang dilakukan internal PT ASABRI dengan tuntutan pidana hukuman mati.
"Bagaimana tidak, saya memberikan keuntungan-keuntungan nyata kepada PT ASABRI berupa Rp 2.654.427.717.847 maupun Rp 1.295.991.763.000 dan dengan nilai estimasi harga Rp 1.441.223.300.000 sampai dengan Rp 5.516.200.000 yang memiliki nilai ekonomi, justru dituntut atas dosa-dosa yang dilakukan oleh internal PT ASABRI, bahkan saya dituntut dengan pidana mati oleh jaksa penuntut umum," kata Benny.
Benny pun membandingkan tuntutan dirinya dengan para mantan dirut ASABRI yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Benny menyebut tuntutannya lebih berat dibanding para mantan petinggi ASABRI yang seharusnya bertanggung jawab atas kasus ini.
"Tuntutan ini jauh lebih berat dari tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dalam perkara mantan Direktur PT ASABRI yang jelas-jelas memiliki kekuasaan dan wewenang untuk menentukan suatu transaksi," kata Benny.
"Jaksa penuntut umum seolah-olah menutup mata atas keuntungan triliunan rupiah yang diterima oleh PT ASABRI dari transaksi yang dilakukan dengan saya," imbuhnya.
Dituntut Pidana Mati
Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman pidana mati. Benny Tjokro dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam skandal kasus PT ASABRI yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.
"Menuntut mohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan, menyatakan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (26/10).
"Menghukum Terdakwa Benny Tjokro dengan pidana mati," ujar Jaksa.
Benny Tjokro diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Benny Tjokro juga dituntut dengan pidana uang pengganti Rp 5.733.250.247.731 dengan ketentuan dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Sementara itu, Benny Tjokro sendiri telah divonis seumur hidup dalam kasus korupsi PT Jiwasraya.
(whn/dwia)