RKUHP Mungkin Tak Disahkan DPR Periode Ini, Mahfud: Silakan Saja

RKUHP Mungkin Tak Disahkan DPR Periode Ini, Mahfud: Silakan Saja

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Rabu, 16 Nov 2022 13:35 WIB
Mahfud Md
Mahfud Md (Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menyebut Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kemungkinan tak akan disahkan periode ini. Menko Polhukam Mahfud Md tak mempermasalahkan hal itu.

"Ya, silakan saja," kata Mahfud saat dimintai tanggapan RKUHP kemungkinan tidak akan disahkan periode ini, Rabu (16/11/2022).

Mahfud enggan mengomentari lebih lanjut soal kemungkinan RKUHP tak akan tuntas dibahas dan disahkan pada DPR periode ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menyebut RKUHP mungkin tidak akan disahkan pada periode ini. Dia khawatir DPR akan di-bully jika terburu-buru mengesahkan RKUHP tersebut.

"Jika melihat perkembangan terakhir di rekan-rekan DPR, menurut saya RKUHP nggak bakal disahkan di periode ini," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/11).

ADVERTISEMENT

"Ini karena sebaik apapun draf yang disepakati DPR akan di-bully," tambahnya.

Sementara di sisi lain, Habiburokhman menduga semua fraksi di DPR menghindari hal tersebut karena sudah mendekati Pemilu 2024.

"Sekarang kita nikmati saja KUHP buatan kolonial Belanda yang tegas mengatur hukuman mati sebagai pidana pokok, yang tidak mengenal restorative justice, yang sudah banyak sekali mengantarkan kaum aktivis kritis ke penjara," ucapnya.

(dek/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads