Sopir minibus Luxio yang terlibat kecelakaan dengan truk di Tol Cikopo Palimanan (Cipali) KM 139 Indramayu, Jawa Barat ditetapkan jadi tersangka. Kecelakaan itu mengakibatkan 3 orang tewas dan 7 lainnya luka-luka.
Dilansir detikJabar, sopir minibus bernama Yoyo Warga Kabupaten Cirebon itu diperiksa polisi sesaat setelah terlibat kecelakaan.
"Sopir sejak dari kemarin sore sudah Kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasatlantas Polres Indramayu, AKP Angga Handiman, Rabu (16/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam peristiwa tabrak belakang di KM 139 Cipali Indramayu, kendaraan minibus Luxio yang dikemudikan Yoyo rusak parah. Bahkan, 10 penumpang mengalami luka-luka dan 3 orang di antaranya tewas.
Akibat peristiwa itu, Yoyo terancam UU tentang lalulintas dan angkutan jalan. "Untuk sanksi yang dikenakan UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 310 ayat 4," ujarnya.
Selain itu, polisi juga menduga bahwa minibus tersebut merupakan travel gelap. Sebab, mobil tersebut ditumpangi oleh warga dari berbagai daerah termasuk Cirebon dan Kabupaten Kuningan.
Baca selengkapnya di sini
(idh/idh)