Jaksa Burdju & Cecep Jadi Tersangka Kasus Suap Jamsostek

Jaksa Burdju & Cecep Jadi Tersangka Kasus Suap Jamsostek

- detikNews
Jumat, 21 Jul 2006 16:13 WIB
Jakarta - Timtas Tipikor menetapkan jaksa Burdju Ronni dan Cecep Sunarto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dan penyuapan terhadap terdakwa korupsi PT Jamsostek Ahmad Djunaidi."Status sudah tersangka. Penetapan tersangka sejak dikeluarkannya surat perintah dimulainya penyidikan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung I Wayan Pasek Suwarta di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2006).Sementara itu Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji membenarkan bahwa kedua jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Tim penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi."Apabila penyidik mau memeriksa tersangka harus ada izin dari Jaksa Agung. Saya minta itu pada penyidik. Tapi surat belum dilayangkan ke Jaksa Agung," tutur Hendarman.Hendarman menjelaskan, perlunya izin Jaksa Agung karena Burdju dan Cecep merupakan jaksa dan dalam kententuan UU 16/2004 tentang kejaksaan untuk pemanggilan, penggeledahan dan penahanan terhadap jaksa harus ada izin dari Jaksa Agung.Burdju dan Cecep diduga telah menerima Rp 550 juta dari Ahmad Djunaidi melalui perantara Aan Hadi Gusnanto. Pemberian uang itu dilakukan sebanyak 3 kali. Pengakuan pemberian uang itu disampaikan Ahmad Djunaidi usai pembacaan vonis di PN Jaksel, sehingga Jamwas melakukan pemeriksaan kepada semua pihak terkait. (san/)


Berita Terkait