Peradilan Perikanan Efektif 7 Oktober
Jumat, 21 Jul 2006 15:55 WIB
Jakarta - Peradilan terhadap para pelaku illegal fishing sedang dibentuk oleh Mahkamah Agung (MA) bersama Departemen Kelautan dan Perikanan. Peradilan perikanan ini mulai efektif per 7 Oktober 2006 mendatang."Peradilan ini selama ini mengalami kendala. Untuk itu dibuat ketentuan hukum yang lebih spesifik," kata juru bicara Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko kepada wartawan di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (21/7/2006). Peradilan ini untuk sementara akan dibentuk di lima daerah. Kelima daerah itu seperti Jakarta Utara, Medan (Sumatera Utara), Tual (Maluku), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Bitung (Sulawesi Utara)."Jika pelanggaran terjadi di luar daerah itu, maka akan diurus di wilayah hukum yang bersangkutan, seperti kalau terjadi di Lampung, maka yang mengurus di pengadilan negeri setempat," jelas Djoko. Djoko menjelaskan, saat ini persiapan pembentukan peradilan ini dalam tahap menyeleksi calon hakim ad hoc, terutama yang berasal dari ahli perikanan. "Untuk setiap majelis akan terdiri dari tiga hakim. Satu karir, dua ad hoc dan saat ini ada 31 orang yang sedang menjalani seleksi," ujarnya. Dalam menangani satu perkara, lamanya persidangan tidak lebih dari satu bulan. Bahkan, dalam peradilan ini juga diatur persidangan in absentia.Sedangkan untuk anggaran peradilan ini, nantinya akan menggunakan anggaran MA. Hal ini dikarenakan dana operasional untuk peradilan perikanan belum masuk dalam anggaran MA tahun 2006."Ya bisa diajukan untuk tahun mendatang," ujarnya. Djoko menjelaskan, para hakim peradilan illegal fishing ini akan menerima gaji Rp 3,5 juta/bulan. Nilai gaji ini setara dengan hakim peradilan khusus lainnya, seperti peradilan niaga, pelanggaran HAM, anak dan sengketa industrial.
(zal/)











































