Produsen Diminta Tanggung Jawab Atasi Sampah Plastik Saat G20

Produsen Diminta Tanggung Jawab Atasi Sampah Plastik Saat G20

Sukma Nur Fitriana - detikNews
Selasa, 15 Nov 2022 22:21 WIB
Kemudian ada bencana tempat sampah Pasifik Utara atau Great Pacific Garbage Patch. Bencana ini merupakan banyaknya sampah yang masuk ke laut selama beberapa dekade terakhir. Sampah-sampah tersebut membentang dari pantai California, melintasi Samudra Pasifik ke Jepang. (Dok. Forbes/The Ocean Cleanup)
Foto: (Dok. Forbes/The Ocean Cleanup)
Jakarta -

Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Rofi Alhanif mengatakan sampah plastik sekali pakai, termasuk saset, botol dan gelas plastik banyak mencemari sungai dan perairan laut di Pulau Dewata. Hal tersebut, ia katakan merujuk pada audit merek yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sungai Watch pada tahun 2021.

"Belum lama ini ada penelitian brand audit atas sampah plastik di Bali, sehingga ketahuan mana saja produk perusahaan yang berakhir di alam, baik itu di sungai maupun di laut," kata Rofi dalam keterangan tertulis, Selasa (15/11/2022).

Hal ini menjadi perhatian, mengingat saat ini Indonesia menjadi tuan rumah pada acara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20,15-16 November 2022 di Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para produsen penghasil sampah dipertanyakan mengenai tanggung jawab pengolahan limbah sampahnya di Bali saat gelaran G20 berlangsung. Sebab, hasil Riset Sungai Watch menunjukkan, dari 227.842 item sampah plastik bermerek yang dikumpulkan dan dianalisis, ada 27.486 item atau 12 persen dari total sampah plastik yang berasal dari perusahaan besar produsen air minum. Adapun rinciannya, terdiri dari sampah gelas plastik sebanyak 14.147 item dan sampah botol sebanyak 12.352 item.

Sungai Watch juga melaporkan nyaris separuh dari total sampah plastik yang dianalisa adalah sampah kemasan saset sekali pakai dengan brand perusahaan F&B besar. Dari total 67.000 item, lebih 30 persen berupa saset snack dan persentasenya setara dengan total sampah saset produk kopi dan mie instan.

ADVERTISEMENT

"Audit merek seperti yang dilakukan Sungai Watch ini bermanfaat untuk mengedukasi produsen agar lebih bertanggungjawab, terutama untuk menarik kembali produk dan kemasan plastik yang mereka produksi dan terbuang di lingkungan terbuka sebagai sampah," kata Rofi.

Dominannya sampah produk market leader, bukan hanya menjadi sampah di Bali, tapi juga di banyak tempat lain di Indonesia. Selain itu, temuan sebuah gerakan global #beakfreefromplastic (BFFP) di Indonesia menunjukkan bagaimana sampah plastik market leader bertahan di posisi puncak selama bertahun-tahun.

Dalam laporan The Brand Audit 2021 terungkap 330.493 limbah sampah plastik, 58% di antaranya dikenal sebagai brand barang consumer yang dikenal luas di 45 negara. Laporan ini merupakan hasil kolaborasi para anggota BFFP, para pendukung dan 11.184 relawan yang melakukan 440 brand audit.

Sebagai informasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 menargetkan pengurangan sampah hingga sebesar 30 persen pada tahun 2030. Target pengurangan tersebut dilakukan dengan beberapa cara di antaranya mendorong produsen air minum dalam kemasan (AMDK) mengubah desain produk berbentuk mini menjadi lebih besar (Size up) hingga ke ukuran 1 liter. Hal ini untuk mempermudah pengelolaan sampahnya.

Di samping itu, produsen diminta juga untuk mengimplementasikan mekanisme pertanggungjawaban saat nantinya produk tersebut telah menjadi sampah (Extended Producers Responsibility/EPR). Dua hal ini, upaya Size up dan EPR oleh produsen masih menjadi tantangan implementasi Permen KLHK No. 75/2019.

Dalam satu acara webinar, Kepala Subdirektorat Tata Laksana Produsen, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ujang Solihin Sidik menegaskan kembali pemerintah mendorong produsen untuk mengadopsi produksi kemasan pangan dengan wadah plastik mini.

"Pemerintah mendorong produsen mengadopsi penghentian (phasing-out) produksi produk dan kemasan pangan dengan wadah plastik mini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen," ujar Solihin.

Berdasarkan peraturan itu, produsen AMDK didorong untuk mengakhiri (phasing-out) produksi dan peredaran semua kemasan mini di bawah 1 liter, per Desember 2029. Aturan yang sama juga diberlakukan untuk kemasan saset di bawah 50 mililiter.

"Peraturan itu berlaku untuk semua level produsen, baik besar maupun kecil. Namun dalam implementasinya, target utamanya adalah perusahaan-perusahaan besar, karena merekalah kontributor terbesar sampah plastik," tandasnya.

(prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads