Eks Hakim Agung Gayus Lumbuun Jelaskan Kedudukan Saksi di Sidang Sambo

Eks Hakim Agung Gayus Lumbuun Jelaskan Kedudukan Saksi di Sidang Sambo

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 15 Nov 2022 18:15 WIB
Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun, SH, MH (lahir di Manado, 19 Januari 1948; umur 67 tahun), mengawali kariernya sebagai seorang advokat dengan membuka Kantor Hukum Gayus Lumbuun & Associates. Sebagai seorang Advokat, Gayus dapat dikategorikan sebagai seorang Advokat yang berhasil, berbagai kasus dan klien perusahaan papan atas pernah menjadi kliennya.
Prof Gayus Lumbuun (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan hakim agung Prof Gayus Lumbuun menjelaskan kedudukan saksi dalam sistem peradilan pidana. Hal itu terkait jalannya persidangan Ferdy Sambo yang menghadirkan banyak saksi.

"Menyoroti tekanan terhadap saksi di persidangan Ferdy Sambo perlu memperhatikan UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK)," kata Gayus Lumbuun kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).

Di beberapa pasal pada undang-undang tersebut, saksi diberi kebebasan dalam memberikan keterangan kesaksiannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Walaupun banyak ditemukan keterangan pada saat itu berbelit-belit dan tidak fokus," kata Gayus Lumbuun tegas.

Namun kedudukan saksi dalam sistem peradilan pidana tidak hanya diatur menurut KUHAP yang memang tidak memberikan pengertian terhadap perlindungan saksi secara luas. Pada UU Nomor 31 Tahun 2014 tersebut, ditegaskan beberapa hal yang menyebutkan hak yang dimiliki oleh saksi dan korban seperti:

ADVERTISEMENT

1. Memberikan keterangan tanpa tekanan dalam bentuk apa pun
2. Bebas dari pertanyaan yang menjerat
3. Mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus.

"Hal-hal tersebut sebagian ketentuan yang ada pada Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 2014 tersebut harus menjadi perhatian dalam proses persidangan yang sedang berjalan agar penasihat hukum, jaksa, termasuk hakim, tidak semata-mata memberikan penekanan dengan ancaman keterangan palsu oleh saksi sebagaimana diatur pada Pasal 242 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun," ujar Gayus Lumbuun.

"Sehingga saksi dapat bebas memberikan keterangan sesuai dengan kebenaran dan yang diketahuinya walaupun terhadap Pasal 242 ayat 2 yang memberikan ancaman pidana dapat ditentukan oleh majelis hakim," pungkas Gayus Lumbuun, yang pernah menjadi Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) MA.

Simak juga 'Komisi III DPR soal Sidang Sambo Ditunda: Polri Punya Pekerjaan Berat di G20':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads