Mantan hakim agung Prof Gayus Lumbuun menjelaskan kedudukan saksi dalam sistem peradilan pidana. Hal itu terkait jalannya persidangan Ferdy Sambo yang menghadirkan banyak saksi.
"Menyoroti tekanan terhadap saksi di persidangan Ferdy Sambo perlu memperhatikan UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK)," kata Gayus Lumbuun kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).
Di beberapa pasal pada undang-undang tersebut, saksi diberi kebebasan dalam memberikan keterangan kesaksiannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Walaupun banyak ditemukan keterangan pada saat itu berbelit-belit dan tidak fokus," kata Gayus Lumbuun tegas.
Namun kedudukan saksi dalam sistem peradilan pidana tidak hanya diatur menurut KUHAP yang memang tidak memberikan pengertian terhadap perlindungan saksi secara luas. Pada UU Nomor 31 Tahun 2014 tersebut, ditegaskan beberapa hal yang menyebutkan hak yang dimiliki oleh saksi dan korban seperti:
1. Memberikan keterangan tanpa tekanan dalam bentuk apa pun
2. Bebas dari pertanyaan yang menjerat
3. Mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus.
"Hal-hal tersebut sebagian ketentuan yang ada pada Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 2014 tersebut harus menjadi perhatian dalam proses persidangan yang sedang berjalan agar penasihat hukum, jaksa, termasuk hakim, tidak semata-mata memberikan penekanan dengan ancaman keterangan palsu oleh saksi sebagaimana diatur pada Pasal 242 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun," ujar Gayus Lumbuun.
"Sehingga saksi dapat bebas memberikan keterangan sesuai dengan kebenaran dan yang diketahuinya walaupun terhadap Pasal 242 ayat 2 yang memberikan ancaman pidana dapat ditentukan oleh majelis hakim," pungkas Gayus Lumbuun, yang pernah menjadi Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) MA.
Simak juga 'Komisi III DPR soal Sidang Sambo Ditunda: Polri Punya Pekerjaan Berat di G20':
(asp/mae)