2 Jaksa Kasus Hariono Diberi Kesempatan Bela Diri

2 Jaksa Kasus Hariono Diberi Kesempatan Bela Diri

- detikNews
Jumat, 21 Jul 2006 13:59 WIB
Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) kasus pengedar shabu-shabu Hariono Agus Tjahjono, Danu Sebayang dan Ferry Panjaitan, diberi kesempatan membela diri di depan Badan Pertimbangan Kepegawaian Nasional.Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh sebelumnya telah memutuskan Danu diberhentikan dengan tidak hormat. Sedangkan Ferry diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri."Secara administratif, sepanjang belum diputuskan oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian tentu status kepegawaian mereka tetap," kata Plt Jaksa Agung Muda Pengawasan Togar Hutabarat di Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2006).Namun Togar belum dapat memastikan kapan pembelaan diri tersebut dapat dilakukan. "Masalah mekanismenya saya tidak tahu," ujarnya.Mengenai pemeriksaan 3 pejabat struktural yaitu Kajati DKI Jakarta Rusdi Taher, Aspidum Kejati DKI Jakarta Nur Rohmad, dan Kajari Jakarta Barat Dimas Sukadis terkait dengan dua rencana tuntutan dalam kasus Hariono, menurut dia, tim pengawasan yang diketuai Zaidan Asnawi telah memeriksa 11 saksi dari lingkungan Kejaksaan. Pemeriksaan ini termasuk 3 JPU yang telah dikenai sanksi, kecuali Danu Sebayang yang belum memenuhi panggilan."Nanti dievaluasi dari hasil pemeriksaan saksi-saksi apakah sudah cukup keterangan yang kita peroleh. Nanti kita undang dan periksa 3 pejabat struktural tersebut," jelas Togar.Dijelaskan dia, tim pengawasan akan bertindak tegas bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk Kajati DKI Jakarta Rusdi Taher. "Iya memang begitu. Kalau tidak kapan citra Kejaksaan akan ditegakkan," ujar dia. (aan/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads