Hamid Tidak Datang di Sidang Tipikor Kesalahan JPU

Hamid Tidak Datang di Sidang Tipikor Kesalahan JPU

- detikNews
Jumat, 21 Jul 2006 13:54 WIB
Jakarta - Ketidakhadiran Hamid Awaludin sebagai saksi kasus korupsi segel surat suara KPU dinilai sebagai kesalahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab JPU tidak mengetahui jadwal reguler Hamid."Yang salah adalah JPU. Dia tidak tahu jadwal reguler Hamid. Harusnya ditanya apa acaranya. Kalau tidak percaya bisa tanya DPR," kata Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (21/7/2006).Trimedya juga mengatakan, alasan yang digunakan oleh Hamid untuk tidak hadir dalam persidangan karena mewakili pemerintah memang tidak dapat dibantah. "Kalau Hamid sebagai perwakilan pemerintah mau dibilag apa," katanya.Hamid Awaludin sudah dua kali tidak menghadiri panggilan JPU sebagai saksi dalam kasus korupsi segel surat suara KPU dengan terdakwa Daan Dimara. Hamid beralasan dirinya tidak hadir karena sedang mewakili pemerintah dalam pengesahan RUU Pemerintah Aceh, RUU Kewarganegaraan, dan RUU Perlindungan Saksi dan Korban.Meski demikian, JPU berencana untuk memanggil kembali Hamid pada sidang yang akan digelar pekan depan. Jika Hamid tidak datang, JPU akan menggunakan keterangan 5 saksi sebelumnya sebagai bahan akhir penuntutan. (san/)


Berita Terkait