Maru berteriak sambil menyatakan tidak memiliki tempat untuk mengadu lagi. Dia merasa telah ditindas ketidakadilan.
"Wahai bumi, kami tidak punya tempat lagi untuk mengadu. Tuhan segala pencipta langit dan bumi inilah seruan kami. Wahai bumi, Tuhan kami. Orang-orang kecil telah ditindas oleh ketidakadilan," kata Maru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis Indra Kenz
Indra Kenz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong dan penyesatan terkait Binomo. Hakim pun menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Indra Kenz.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," ujar hakim.
Indra Kenz juga dihukum membayar denda Rp 5 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 10 bulan.
Atas vonis itu, Indra Kenz menyatakan bakal mengajukan permohonan banding. Alasannya, Indra Kenz merasa tidak menikmati uang dari para trader Binomo.
(haf/imk)