Putusan Hakim di Kasus Indra Kenz: Trader Binomo Pemain Judi

Putusan Hakim di Kasus Indra Kenz: Trader Binomo Pemain Judi

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 15 Nov 2022 14:02 WIB
Sidang kasus Binomo Indra Kenz
Sidang Indra Kenz (Foto: dok. detikcom)

Maru berteriak sambil menyatakan tidak memiliki tempat untuk mengadu lagi. Dia merasa telah ditindas ketidakadilan.

"Wahai bumi, kami tidak punya tempat lagi untuk mengadu. Tuhan segala pencipta langit dan bumi inilah seruan kami. Wahai bumi, Tuhan kami. Orang-orang kecil telah ditindas oleh ketidakadilan," kata Maru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis Indra Kenz

Indra Kenz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong dan penyesatan terkait Binomo. Hakim pun menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Indra Kenz.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," ujar hakim.

ADVERTISEMENT

Indra Kenz juga dihukum membayar denda Rp 5 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 10 bulan.

Atas vonis itu, Indra Kenz menyatakan bakal mengajukan permohonan banding. Alasannya, Indra Kenz merasa tidak menikmati uang dari para trader Binomo.


(haf/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads