Mayjen Purn GS Tolak Tudingan Illegal Logging

Mayjen Purn GS Tolak Tudingan Illegal Logging

- detikNews
Jumat, 21 Jul 2006 13:45 WIB
Jakarta - Mayjen TNI (Purn) Gusti Syarifuddin (GS) menolak tudingan terlibat illegal logging di Kalimantan Timur. Pemanfaatan kayu di bawah bendera PT Tunggal Buana Perkasa adalah legal. Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum GS, Alden Tua Siringoringo, kepada wartawan di restoran Handayani, Jl Matraman, Jakarta, Jumat (21/9/2006)."Klien kami tidak pernah menerima laporan dari kontraktor atau siapa pun mengambil kayu di luar yang resmi. Kami menolak status klien kami sebagai buronan," kata Alden.Terkait masalah ini, Alden sudah melayangkan surat ke Kapolri Jenderal Sutanto. Dalam surat itu ditegaskan, pejabat Polri telah melakukan pembunuhan karakter dengan memberikan keterangan-keterangan yang tendensius. "Seolah-olah GS adalah penjahat besar atau teroris. Kasus ini harus ditarik dari Polda Kaltim ke Mabes Polri dan status GS harus diubah menjadi saksi," ungkapnya.Alden juga mengatakan, dia dan pihak keluarga akan mempertimbangkan untuk menghadirkan GS jika statusnya diubah menjadi saksi.Polisi telah menetapkan GS sebagai tersangka. Namun polisi tidak mengetahui keberadaan GS sehingga belum bisa menahannya hingga kini. (djo/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads