Bunuh Adik, Dwi Diancam Hukuman Mati

Bunuh Adik, Dwi Diancam Hukuman Mati

- detikNews
Jumat, 21 Jul 2006 12:31 WIB
Jakarta - Cinta ditolak golok bertindak. Perbuatan sadis inilah yang dilakukan Dwi Nugroho (22) terhadap adik kandungnya sendiri, Novi Tri Nugroho, yang masih duduk di SMP kelas 2. Cintanya pada adiknya sendiri membuat Dwi buta mata. Apalagi setelah cintanya ditolak. Bless! Golok pun disabetkan pada Novi Kamis subuh kemarin.Dwi yang telah bekerja sebagai karyawan swasta ini lalu kabur. Namun polisi berhasil mengubernya setelah beberapa jam mencari. Kini kakak kejam ini menghuni sel polisi Bekasi Timur."Dari pengakuan Dwi memang karena cintanya ditolak. Tapi kita masih menyelidiki penyebab lainnya," kata Kapolres Bekasi Kombes Chairul Anwar pada detikcom, Jumat (21/7/2006).Ada dua pasal yang bisa dikenakan pada Dwi. Yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman pasal 338 adalah penjara paling lama 15 tahun. Sedang ancaman hukuman pasal 340 adalah hukuman mati. "Jika memang direncanakan akan dikenakan pasal 340 KUHP," kata Chairul.Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Kamis kemarin. Novi ditemukan terlentang di atas kasur dalam keadaan tewas pukul 05.30 WIB oleh adiknya. Sedang Dwi Nugroho saat itu diketahui menghilang. Kecurigaan langsung ditujukan pada Dwi karena saksi menyatakan bahwa Dwi menaruh hati pada adiknya sendiri dan mengancam akan terjadi pertumpahan darah bila cintanya dilarang dilanjutkan. Novi sendiri jelas menolak cinta kakaknya karena mereka masih bersaudara. Kini gadis abege itu tewas akibat cinta terlarang. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads