Anggota DPR Tolak Hamid Awaludin Sahkan RUU
Jumat, 21 Jul 2006 12:12 WIB
Jakarta -
Lantaran diduga kuat menjadi tersangka kasus korupsi segel surat suara KPU, anggota DPR Anas Yahya meminta agar Menkum dan HAM Hamid Awaludin dilarang mewakili pemerintah dalam mengesahkan RUU."Sudah jelas-jelas Hamid Awaludin diduga kuat sebagai tersangka dalam kasus korupsi surat segel suara, paspor, dan sebagainya. Dia orang yang sedang menjalani proses hukum. Karena itu kami meminta agar Hamid tidak boleh mewakili Presiden dalam pengesahan RUU," kata Anas dalam sidang paripurna DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (21/7/2006)."Karena dengan adanya dugaan Hamid terlibat dalam korupsi, itu dia sudah melanggar hukum. Mari kita tegakkan UU menolak Hamid mewakili pemerintah. Kalau kita menerima Hamid sebagai wakil pemerintah mengesahkan RUU maka RUU itu tidak sah," lanjutnya.Ketua DPR Agung Laksono, usai sidang, menyatakan akan membawa usulan itu dalam rapat pimpinan DPR."Ya itu kan usulan dari anggota dewan, nanti akan kita bahas dengan pimpinan bagaimana kelanjutannya," kata Agung.Bagaimana dengan Pak Hamid yang tidak menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor dengan alasan mewakili pemerintah rapat dengan DPR? "Dia perlu menjelaskan karena selalu memakai alasan pergi ke DPR saat tidak menghadiri sidang. Jadi saya kira beliau perlu memberikan penjelasan kapan bisanya karena beliau kan tidak tiap hari di DPR," terang politisi asal Partai Golkar ini.
(aan/)










































