Aziddin Tolak Pemberhentian Dirinya Sebagai Anggota DPR
Jumat, 21 Jul 2006 12:06 WIB
Jakarta - Aziddin menolak pemberhentian dirinya sebagai anggota DPR. Sebab, selama ini belum ada proses hukum yang menyatakan dirinya bersalah."Badan Kehormatan (BK) DPR belum melakukan proses hukum tetapi sudah melakukan pemberhentian. Saya jelas menolak," kata Aziddin kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (21/7/2006).Dalam kesempatan itu Aziddin kembali mengungkapkan niatnya menuntut Menteri Agama Maftuh Basyuni. Sebab, kata Aziddin, Maftuh adalah orang yang menyebabkan permasalahan ini muncul ke publik."Padahal dalam hal ini saya justru bermaksud memberantas KKN dalam penyelenggaraan haji di Indonesia," kata politisi dari Partai Demokrat ini.Aziddin juga tidak menampik kemungkinan dirinya akan menggugat pihak lain, seperti Ketua DPR Agung Laksono dan BK DPR. Menurut Aziddin, semua itu tergantung perkembangan yang akan terjadi."Ya kita lihat saja nanti bagaimana proses hukumnya berjalan. Kalau mungkin bisa, ya akan kita tuntut," kata Aziddin.
(djo/)











































