Ancam Hak Interpelasi
Supriatni mengatakan akan mengajukan hak interpelasi jika rekomendasi tak didengar. Supriatni meminta wali murid untuk bersabar terkait keputusan Pemkot nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika pemerintah dalam hal ini Disdik tidak mengembalikan kursi dan meja di sekolah ini. Maka, kami DPRD akan melakukan hak interpelasi kepada pemerintah," kata Supriatni.
"Kalau sebuah institusi lembaga DPRD khususnya komisi D sudah tidak diorangin mau jadi apa ini? Untuk apa kita yang duduk di komisi D menyuarakan rakyat, untuk apa?" sambungnya.
Dia mengatakan 13 anggota Komisi D DPRD Depok siap melayangkan hak interpelasi ke Pemkot.
"Jika kami masih tidak didengar juga, maka kami Komisi D yang terdiri dari 13 anggota, 7 fraksi perwakilan di komisi D akan sepakat melakukan hak interpelasi kepada pemerintah," katanya.
Dia menegaskan pihaknya akan menunggu 3 hari terkait respons surat rekomendasi dari Pemkot. Jika dalam tiga hari tak ada balasan, Komisi D bakal mengajukan hak interpelasi.
"Jika dalam 3 hari tidak ada jawaban dari Pemkot, maka Komisi D akan berembuk lagi akan menggelar rapat internal. Untuk selanjutnya Komisi D akan melakukan koordinasi langsung ke provinsi. Kenapa? Karena intinya, pembangunan ini adalah provinsi, langsung ke provinsi/gubernur," kata Supriatni.
(idn/lir)