2 Muncikari Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Selebgram Makassar

2 Muncikari Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Selebgram Makassar

Ibrahim Rewa - detikNews
Senin, 14 Nov 2022 14:49 WIB
Selebgram Makassar saat digerebek di hotel terkait prostitusi.
Selebgram Makassar yang terjerat kasus prostitusi. (Dokumen Istimewa)
Jakarta -

Polisi menetapkan dua tersangka di kasus prostitusi yang melibatkan selebgram Makassar berinisial DN (23) dan PI (20). Mereka adalah Ijas Sulaeman (25) dan Firdani alias Cempreng (32), yang diduga sebagai muncikari.

"Iya betul (2 muncikari jadi tersangka)," ujar Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara, seperti dilansir detikSulsel, Senin (14/11/2022).

Dua tersangka itu disangkakan dengan UU Nomor 21 Tahun 2027 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Polisi menyebut dua tersangka sudah ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menyebut yang menjadi tersangka hanya dua muncikari. Sedangkan selebgram DN dan PI berstatus sebagai saksi.

"Yang tersangka muncikari saja, selebgram saksi," katanya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, sampai saat ini selegram DN dan PI masih menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel. "Masih diamankan, masih dalam pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana saat ditemui di Mapolda Sulsel.

Simak selengkapnya di sini.

(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads