Wacana pemekaran Kelurahan Kapuk di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), kembali mengemuka. Pemerintah Kota (Pemkot) Jakbar menggencarkan sosialisasi ke warga.
Wali Kota Jakbar, Yani Wahyu Purwoko, mengatakan pihaknya siap melakukan sosialisasi kepada warga terkait pemekaran Kelurahan Kapuk. Dia menyebut Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) siap membantu untuk administrasi data kependudukan warga.
"Kami siap melakukan sosialisasi kepada warga, juga kepada SKPD terkait untuk membantu administrasi data kependudukan," kata Yani dalam keterangan yang diterima, Senin (14/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga sepakat Kelurahan Kapuk untuk dimekarkan karena penduduknya yang semakin padat. Menurutnya, pemekaran Kelurahan Kapuk juga sudah sesuai aturan di Keputusan Gubernur (Kepgub) 3/2004.
"Memang Kelurahan Kapuk ini luasnya 562,6 hektare dengan jumlah jiwa 167.900 jiwa dengan jumlah KK 55.258. Menurut Kepgub nomor 3 tahun 2004, maksimal jumlah penduduk di suatu kelurahan dapat dimekarkan adalah sebanyak 40.000 jiwa," tuturnya.
DPRD Minta Pemekaran Kelurahan Kapuk 2023
Sebelumnya, Komisi A DPRD DKI mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk segera merealisasikan pemekaran Kelurahan Kapuk, Jakarta Barat. Pemekaran diharapkan dilakukan tahun 2023.
"Perlu segera membuat time schedule apa yang harus dikerjakan dari bulan pertama sampai bulan 12 tahun 2023, supaya masyarakat punya kepastian," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Inggard Joshua dalam keterangannya.
Diketahui, wacana pemekaran Kelurahan Kapuk sudah dibahas sejak 2021. Dia menyebut sampai saat ini belum ada kepastian kelanjutan dari program tersebut.
"Kajian kan sudah kita lakukan pada saat 2021, tapi di 2022 berjalan tanpa ada suatu pergerakan, jadi wasting time artinya buang waktu selama setahun," ujar politikus Gerindra ini.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Aturan Konser Diperketat, Pj Gubernur DKI: Pelanggar Ada Sanksinya':