Satpol PP Kabupaten Bogor menggelar kegiatan penertiban pedagang kaki lima (PKL). Penertiban dilakukan di sepanjang jalur menuju akses Tol Cimanggis, Desa Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
"Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Brimob, Satpol PP Unit Kecamatan, telah melaksanakan kegiatan penindakan atas gangguan ketentraman dan ketertiban umum berdasarkan Peraturan Daerah yang berlaku terkait PKL," kata Kasiops Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, melalui keterangan tertulis, Senin (14/11/2022).
Penertiban dilakukan pada hari Minggu (13/11) kemarin. Sebanyak 135 PKL ditertibkan dalam kegiatan itu. Penertiban dilakukan di bahu jalan dan trotoar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kurang lebih ada 135 PKL yang ada di wilayah Kabupaten Bogor kita tertibkan," ujarnya.
Rhama menyebut sebelumnya telah menyurati para PKL tersebut. Melalui surat itu, para PKL diminta agar tidak berjualan di bahu jalan maupun trotoar.
"Sebelumnya sudah kita berikan surat pemberitahuan untuk tidak berjualan di bahu jalan maupun trotoar," tuturnya.
Selain itu, petugas juga memberikan imbauan dan sosialisasi terkait larangan berjualan di bahu jalan dan trotoar. Rhama mengungkapkan kegiatan tersebut berjalan dengan kondusif.
"Tidak ada kendala dalam kegiatan kali ini. Kegiatan berjalan dengan lancar, aman, dan terkendali," pungkas Rhama.
Simak juga 'Viral Aksi Warga Buka Paksa Pintu Tol Bekasi, Loloskan Mobil-mobil':