Korupsi Bandara, Dirut Angkasa Pura II Diperiksa Polisi
Jumat, 21 Jul 2006 06:07 WIB
Jakarta - Penyidikan korupsi perluasan Bandara Soekarno Hatta masih terus berlanjut. Rencananya hari ini, Jumat ( 21/7/2006), Dirut Angkasa Pura II Edie Haryoto dipanggil ke Polda Metro Jaya sebagai saksi."Dia akan dimintai keterangan seputar perluasan bandara itu," kata Kepala Satuan (Kasat) Tipikor, AKBP Yan Fitri saat dihubungi detikcom, Jumat (21/7/2006).Kasus perluasan bandara ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 2,5 milyar. Modus yang dilakukan adalah dengan mengakali status tanah yang akan digunakan untuk perluasan bandara.Tanah yang seharusnya tanah sawah malah dibeli dengan kondisi tanah darat. Padahal untuk tanah sawah dihargai Rp 100 ribu per meter, sedang tanah darat Rp 150 ribu. Perbedaan harga inilah lantas diakali para tersangka.Sudah 8 orang menjadi tersangka kasus korupsi ini. "Berkas mereka sudah dikirim ke jaksa namun belum dinyatakan lengkap," ungkap Yan Fitri.Diantara delapan orang tersangka tersebut adalah Ahmad Syafei (Lurah Selapajang), Nawawi (Lurah Benda), Hamka (BPN Kota Tangerang) dan Aulia (Dinas Pertanian Kota Tangerang), Muhamad Nape (Camat Neglasari), Ahmad Dimyati (mantan Camat Benda ).
(nal/)











































