UU PA Tidak Hambat Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM

UU PA Tidak Hambat Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM

- detikNews
Kamis, 20 Jul 2006 17:26 WIB
Jakarta - UU Pemerintahan Aceh (PA) dikritik karena tidak dibebani kewajiban menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM. Namun hal ini dibantah anggota Pansus RUU PA."Paling lambat satu tahun setelah UU PA, harus dibentuk pengadilan HAM di Aceh untuk mengadili pelanggaran HAM ke depannya," ujar anggota Pansus RUU PA Ahmad Farhan Hamid usai diskusi Implementasi UU PA di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (20/7/2006).Menurutnya, pelanggaran HAM yang terjadi sebelum tahun 2000 diadili melalui pengadilan ad hoc. Pengadilan ad hoc ini diajukan Komnas HAM dengan persetujuan DPR.Sedangkan untuk kasus yang terjadi sejak tahun 2000 sampai lahirnya UU PA, akan diadili dengan pengadilan HAM di luar Aceh, dalam hal ini Medan. Ketentuan ini sesuai UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM."Jadi tidak ada penolakan prinsip retroaktif dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM," ujar Ahmad Farhan. (umi/)


Berita Terkait