Jika UU PA Gagal, Otonomi Daerah Bisa Bubar
Kamis, 20 Jul 2006 17:23 WIB
Jakarta - UU Pemerintahan Aceh (PA) menjadi tonggak penting pelaksanaan otonomi daerah (otda). UU tersebut bahkan bisa menjadi penentu nasib otda."Kalau UU PA gagal, bisa bubar semua proyek otda," ujar pakar hukum tata negara Ryaas Rasyid usai diskusi Implementasi UU PA di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (20/7/2006).Mantan menteri otonomi daerah ini menyambut positif UU PA. UU itu harus sukses, karena jika suskes, daerah-daerah lain akan terinspirasi untuk menirunya.Sebab, imbuh Ryaas, UU PA terbukti menguntungkan rakyat karena daerah memiliki kekuasaan dan dana lebih untuk melaksanakan pembangunan. "Jadi kalau gagal, daerah akan semakin tergantung dengan pusat," tegasnya.Sementara dalam sambutannya, Menkominfo Sofyan Djalil juga berharap UU PA menjadi tonggak perbaikan hubungan pusat dan daerah."Dengan dukungan banyak pihak, ini bisa menjadi modal hubungan baru pusat dan daerah," ujarnya.
(umi/)











































