Dirut Angkasa Pura II Diperiksa Kasus Bandara 21 Juli
Kamis, 20 Jul 2006 16:38 WIB
Jakarta - Dirut PT Angkasa Pura II Edie Haryoto akan diperiksa sebagai saksi kasus mark up harga lahan Bandara Soekarno-Hatta. Berkas 8 tersangka pun telah dilimpahkan ke Kejati Banten.Edie akan menjalani pemeriksaan pada Jumat 21 Juli."Pemanggilan tersebut masih sebagai saksi. Dia belum pernah dipanggil sebelumnya," kata Kasat Tipikor Polda Metro Jaya AKBP Yan Fitri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2006).Penyidik akan meminta keterangan Edie seputar pembebasan lahan 80 hektar di Tangerang untuk perluasan bandara yang diduga merugikan negara Rp 2,357 miliar.Menurut dia, berkas 8 tersangka yang dibuat menjadi 4 bagian telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.Kedelapan tersangka yakni Lurah Selapanjang Ahmad Syafei, Lurah Benda Nawawi, petugas Badan Pertanahan Nasional Tangerang Hamka, Petugas Dinas Pertanian Tanggerang Aulia, Camat Neglasari Muhamad Nape, dan mantan Camat Benda Ahmad Dimiyati dan 2 pegawai teknik PT Angkasa Pura II.
(aan/)











































