Egi Sudjana Diancam 6 Tahun Bui
Kamis, 20 Jul 2006 14:06 WIB
Jakarta - Pengacara Egi Sudjana diancam penjara 6 tahun karena telah menghina Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di hadapan umum.Dakwan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) M Luthfi dalam persidangan pertama yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (20/7/2006).Dakwaan itu menerangkan pada 3 Januari 2006 di kantor KPK, Jalan Veteran III No. 2 Jakarta Pusat, Egi mengemukakan atau mengucapkan perkataan-perkataan yang menyerang nama baik dan martabat atau keagungan presiden di hadapan pers, antara lain reporter RCTI, detikcom, Elshinta, dan Kompas.Berikut petikan kutipan Egi yang dijadikan bahan dakwaan oleh JPU:"Yang ingin saya klarifikasi dengan Ketua KPK atau jajaran KPK bahwa ada pengusaha yang memberikan mobil mungkin jenisnya Jaguar kurang lebih begitu kepada kementerian Seskab dan juru bicara presiden, juga presiden yang kemudian dipakai oleh anaknya. Oleh karena keberanian untuk mengungkap ada pada KPK yang katanya pemberantasan korupsi tidak pandang bulu, ini terjadi di sekitar istana dan orang istana yang melakukan. Pengusahanya itu namanya Harry Tanoe. Ya pers tahulah."Atas ucapan itu, Egi diancam pidana dalam pasal 134 jo pasal 136 bis kitab KUHP.Ketika ditanya oleh hakim Andriani Nurdin, apakah terdakwa mengerti dengan dakwaan yang dibacakan, Egi menyatakan mengerti, namun kenapa didakwa seperti itu, Egi mengaku tidak tahu.Sementara kuasa hukum Egi, Firman Wijaya, mengatakan keberatan, karena saksi yang diajukan dari unsur pers. "Kenapa justru komunitas pers. Padahal kan harusnya seimbang. Apalagi UU Pers tidak memungkinkan hal itu," katanya.Menurut dia, pihak KPK juga harus dilibatkan untuk diperiksa sebagai saksi. Sidang akan kembali dilanjutkan pada 3 Agustus 2006 dengan agenda pembacaan eksepsi.
(san/)











































