Sukarela, Warga Maluku Serahkan 6 Senpi Rakitan ke Kostrad di Hari Pahlawan

ADVERTISEMENT

Sukarela, Warga Maluku Serahkan 6 Senpi Rakitan ke Kostrad di Hari Pahlawan

Jabbar Ramdhani - detikNews
Kamis, 10 Nov 2022 23:15 WIB
Sukarela, Warga Maluku Serahkan 6 Senpi Rakitan ke Kostrad
Sukarela, Warga Maluku Serahkan 6 Senpi Rakitan ke Kostrad (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Satgas Satuan Organik Yonarmed 1 Kostrad kembali menerima beberapa pucuk senjata api (senpi) rakitan dan sejumlah amunisi dari warga Maluku secara sukarela. Penyerahan itu dilaksanakan bertepatan dengan Hari Pahlawan.

Dansatgas Yonarmed 1 Kostrad Letkol Arm Arief Budiman mengatakan warga menyerahkan senjata api ilegal itu kepada Satgas Yonarmed 1 Kostrad secara sukarela. Dia menilai penyerahan senpi rakitan itu menunjukkan bentuk kepercayaan masyarakat atas kehadiran TNI di tengah-tengah mereka.

"Hal ini akan selalu kami pelihara dengan upaya pendekatan teritorial kepada masyarakat secara terus-menerus oleh personel Satgas yang tersebar di 36 titik Pos sesuai wilayah binaan masing-masing," kata Letkol Arief dalam keterangan yang diterima dari Puspen TNI, Kamis (10/11/2022).

Penyerahan senpi beserta amunisi itu bertepatan dengan momentum peringatan Hari Pahlawan yang jatuh pada hari ini di Pos Kotis Satgas, Ambon, Provinsi Maluku. Warga menyerahkan sejumlah senpi rakitan dan amunisi ke pos-pos jajaran Satgas Satuan Organik Yonarmed 1 Kostrad.

"Hingga sore hari ini kita terima sebanyak 5 pucuk laras panjang, 1 pucuk laras pendek, serta 10 butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm," ucapnya.

Jaaran Pos Satgas Yonarmed 1 Kostrad yang menerima penyerahan senjata tersebut di antaranya Pos Ramil Wakal dipimpin Lettu Arm Putra, Pos Ramil Tomalehu dipimpin Letda Arm Adriadi, Pos Ramil Wakolo dipimpin Peltu Zaenurrochim, Pos Ramil Air Buaya dipimpin Serka Anggih, serta Pos Ramil Piru dipimpin Sertu Eko Sapto.

Pihak Yonarmed 1 Kostrad mengapresiasi kesadaran warga yang sukarela menyerahkan senpi beserta amunisi tersebut. Selain itu, dia mengingatkan bahwa kepemilikan senpi ilegal merupakan perbuatan melanggar hukum.

"Semoga ini merupakan wujud kesadaran masyarakat akan bahaya kepemilikan senjata api ilegal, karena bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merugikan diri sendiri bahkan orang lain. Sementara ini, total ada 9 pucuk senjata dan ratusan munisi yang sudah berhasil kita amankan," ungkap Letkol Arief.

(jbr/dwia)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT