KDF (48), pelaku pemukulan ojek online (ojol) di depan sebuah hotel kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka. KDF dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya 351 KUHP, penganiayaan ringan," ujar Kasi Humas Polres Jakbar Kompol Taufik Ikhsan saat dihubungi detikcom, Kamis (10/11/2022).
Taufik menambahkan motif KDF memukul ojol diawali perselisihan di jalan. KDF emosi karena nyaris tertabrak ojol hingga kemudian melayangkan bogem mentah ke wajah ojol tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi awalnya dia (pelaku) mau nyeberang terus ada motor yang mau lewat hampir hampir menabrak," tutur Taufik.
"Sebetulnya nggak nabrak juga. Tapi karena ngedumel (ojolnya) terus si penyeberang jalan ini saling cekcok terus dipukul," tambahnya.
KDF sendiri, kata Taufik, bukan pengunjung hotel. Ia spontan masuk ke hotel untuk mencari tempat perlindungan.
"Bukan, bukan pengunjung hotel karena dia mau nyeberang. Dia (pelaku) ke hotel untuk berlindung," imbuh Taufik.
Kasus pemukulan terhadap drivel ojol terjadi di depan sebuah hotel kawasan Taman Sari sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, tampak massa driver ojek online (ojol) menggeruduk sebuah hotel untuk mencari pelaku.
Penggerudukan hotel tersebut terjadi pada Rabu (9/11). Kejadian ini membuat polisi turun tangan dan sempat menimbulkan kemacetan di sekitar lokasi.
Polisi mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku pemukulan. Massa ojol pun akhirnya membubarkan diri.
Simak Video 'Ratusan Driver Ojol Geruduk Hotel di Tamansari Jakbar':