Memori Banding SKP3 Soeharto Dikirim ke PT DKI Jakarta

Memori Banding SKP3 Soeharto Dikirim ke PT DKI Jakarta

- detikNews
Kamis, 20 Jul 2006 13:33 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengirimkan memori banding dan kontramemori banding terhadap putusan PN Jaksel yang menyatakan surat ketetapan penghentian penuntutan perkara (SKP3) mantan Presiden Soeharto tidak sah."Kita tinggal tunggu hasilnya saja. Nanti yang periksa Pengadilan Tinggi (PT). Ini baru dikirim ke PT DKI Jakarta," kata Humas PN Jaksel Johanes Suhadi di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2006).Johanes menjelaskan, PN Jaksel sempat mengirim memori dan kontramemori banding.Namun, lanjut dia, memori dan kontramemori itu dikembalikan karena PT DKI Jakarta menginginkan agar setiap kontramemori banding dari pihak pemohon yaitu Gerakan Masyarakat Adili Soeharto, Asosiasi Penasihat Hukum dan HAM Indonesia, serta Komite Tanpa Nama dikirim bersama dengan memori banding dari pihak Kejagung."Jadi kita ngirimnya sendiri-sendiri," ujarnya. (aan/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait