Hakim Tawarkan Mediasi Gugatan Pengelola Hotel Hilton
Kamis, 20 Jul 2006 13:31 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menawarkan mediasi kepada penggugat maupun tergugat dalam sidang perdata PT Indobuild Co selaku pengelola Hotel Hilton.Hakim yang diketuai Machmud Rachimi menunjuk Gatot Suharnoto yang juga sebagai hakim PN Jaksel menjadi mediator.Demikian yang mengemuka dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2006)."Sidang ditunda menunggu hasil dari mediasi," kata Machmud.Machmud, usai sidang, menjelaskan dalam peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 Tahun 2003 mengenai mediasi disebutkan bahwa semua pihak diberi waktu maksimal 22 hari."Jika mediasi gagal, maka perkara akan dibuka. Namun jika berhasil, maka akan ditutup dengan persidangan," terangnya.Pihak penggugat, tergugat, dan mediator tampak tengah berkumpul menentukan keputusan tentang lamanya waktu mediasi.PT Indobuild Co menggugat perdata Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat, Setneg sebagai pengelola Gelora Senayan, Kejagung, BPN Kanwil DKI, dan BPN Kanwil Jakpus.Gugatan dilancarkan terkait penerbitan hak pengelolaan lahan (HPL) Nomor 1 Tahun 1989.
(aan/)











































