KPK Dinilai Tak Berhak Sidik Kasus Suwarna AF

KPK Dinilai Tak Berhak Sidik Kasus Suwarna AF

- detikNews
Kamis, 20 Jul 2006 13:26 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak berhak menyidik kasus dugaan korupsi program pengembangan perkebunan kelapa sawit 1 juta hektar di Kalimantan Timur dengan tersangka Suwarna AF.Penilaian tersebut disebabkan oleh berbagai hal. Pertama, Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk kasus ini. Kedua, saat kasus itu diduga berlangsung, KPK belum dibentuk.Demikian dinyatakan Suwarna AF melalui kuasa hukumnya Sugeng Teguh dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2006).Gugatan praperadilan ini diajukan Suwarna AF sebagai bentuk keberatan atas penyidikan dan penahanan yang dilakukan KPK terhadap dirinya.Menanggapi hal itu, Wisnu Baroto wakil dari KPK mengatakan, KPK tetap berhak menyidik perkara tersebut karena sudah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti.Sedangkan penahanan terhadap Suwarna dilakukan dengan berbagai pertimbangan, yakni ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidananya."Soal Kejagung yang sudah mengeluarkan SP3, tidak ada larangan untuk menyidik kembali terhadap tindak pidana korupsi yang sudah dihentikan penyidikannya," ungkap Wisnu.Suwarna usai persidangan mengatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus ini. Menurut Gubernur Kalimantan Timur ini, penyidikan dan penahanan dirinya lebih banyak bernuansa politis."Saya hadir di sini untuk membela diri. Ada unsur politis dalam kasus ini. Saya ini kan calon gubernur dari PDIP, ada lawan-lawan politik. Ya persepsi anda sendirilah," cetusnya. (djo/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads