Kapolda Kaltim Akan Dikorek Kasus Mayjen GS
Kamis, 20 Jul 2006 12:01 WIB
Jakarta - Selain wakapolda, kapolda Kaltim akan diperiksa terkait kasus illegal logging yang melibatkan Mayjen (Purn) TNI GS. Waktu pemeriksaan kedua pejabat itu belum dapat dipastikan."Dari Propam, prosedur kita apabila ada informasi yang tidak sesuai ketentuan, akan dibentuk dan direspons secara positif. Bukan hanya wakapolda yang diperiksa, tetapi kapolda Kaltim juga untuk mengetahui benar atau tidaknya," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol FX Paulus Purwoko.Hal ini disampaikan Purwoko di Hotel Hilton, Jakarta, Kamis (20/7/2006).Namun Purwoko belum dapat membeberkan waktu pemeriksaannya. "Belum tahu, penyidik masih meminta keterangan dari bawahmulai dari penyidik lapangan apakah memberi intervensi atau tidak," ujarnya.Dikatakan dia, berdasarkan penjelasan kapolda Kaltim pada Maret 2006, status GS belum menjadi tahanan dan belum dikeluarkan surat penahanan."Jadi tidak relevan kalau ada yang bilang bahwa ada orang yang melepaskannya karena sebenarnya status GS masih bebas belum menjadi tahanan," terangnya.Purwoko membenarkan GS pernah diperiksa selama 2 jam. "Tetapi bukan status tahanan. Penetapan penahanan baru bulan Juli," kata dia.Lebih lanjut, Purwoko menyatakan Polda Kaltim tengah melakukan gelar perkara pada hari.Polda Kaltim menetapkan 3 cukong sebagai tersangka kasus illegal logging. Dua rekan GS yakni Direktur PT Pura Bulungan Sakti Arifin dan Direktur PT Sanggama Jaya Abadi Darul Hakim telah ditahan. Sedangkan GS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
(aan/)











































