Komisi III DPR telah menerima draf atau naskah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) versi 9 November dari pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mewanti-wanti Komisi III DPR tak lantas buru-buru mengesahkan RKUHP.
Dasco mengatakan RKUHP akan langsung melanjutkan proses pembahasan di Komisi III DPR. Dasco menyoroti masih adanya sejumlah pasal yang kontroversial sehingga perlu dibahas kembali secara hati-hati.
"Sampai saat ini komisi teknis dalam hal ini Komisi III DPR itu terus maraton membahas RUU KUHP. Dari hasil pantauan kami dan juga komunikasi teman-teman di Komisi III DPR, memang masih ada pasal-pasal yang krusial yang perlu dibahas dengan hati-hati," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Harian Gerindra itu tak masalah jika Komisi III DPR menargetkan pengambilan keputusan tingkat I pada akhir bulan ini. Namun dia mengingatkan Komisi III DPR harus menuntaskan pembahasan dengan baik dan tidak menimbulkan polemik ke depannya.
"Sehingga, adapun target pengesahan itu menurut kami boleh-boleh saja tapi jangan sampai karena terburu-buru ada hal yang tidak bisa dituntaskan dengan baik dan menimbulkan gejolak di kemudian hari," katanya.
Diketahui, Kemenkumham telah menyerahkan naskah RKUHP versi 9 November ke Komisi III DPR dalam rapat penyerahan naskah RKUHP, Rabu (9/11). Wamenkumham Edward OS Hiariej atau Eddy mengatakan draf versi 9 November mengadopsi sebanyak 49 masukan masyarakat dan 4 proofreader terhadap Batang Tubuh dan Penjelasan. Masukan-masukan itu didapat dari dialog publik di 11 kota.
Rapat menyimpulkan naskah RKUHP yang diterima komisi akan dibahas kembali pada 21-22 November.
"Rapat kerja Komisi III DPR dengan Menkumham, Komisi III DPR menerima naskah RKUHP hasil sosialisasi dan dialog untuk dilanjut pembahasan 21-22 November 2022," kata Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Sari Yuliati saat membacakan kesimpulan di akhir rapat.
(fca/yld)