Hendra Mantan Karo Paminal Polri Pertimbangkan Polisikan Ismail Bolong

Hendra Mantan Karo Paminal Polri Pertimbangkan Polisikan Ismail Bolong

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 10 Nov 2022 12:53 WIB
Jakarta -

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan berencana melaporkan Ismail Bolong ke polisi terkait pencemaran nama baik. Hendra menilai pengakuan Ismail Bolong ditekan untuk membuat video setoran tambang ke Kabareskrim Polri merupakan kebohongan.

"Kami sudah mempertimbangkan untuk membuat laporan polisi terkiat keterangan dia yang telah mencemarkan nama baik Hendra Kurniawan," kata kuasa hukum Hendra, Henry Yosodiningrat, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

Henry mengatakan Hendra mengaku tidak mengenal Ismail Bolong dan tidak pernah memintanya membuat testimoni soal uang setoran tambang ke Kabareskrim. Dia mengatakan apa yang dikatakan Ismail Bolong dalam video tersebut adalah fitnah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya hanya tanya sama Pak Hendra apakah benar Anda menekan Ismail Bolong untuk membuat testimoni seperti itu, dia (Hendra) bilang dia 'Kenal juga nggak, itu fitnah'," kata Henry.

Ngaku Ditekan Hendra Kurniawan

Sebelumnya, Ismail Bolong mengaku mendapat tekanan dari mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan. Tekanan yang dimaksud Ismail adalah dirinya dipaksa membuat video dengan narasi ada setoran uang tambang batu bara ilegal ke Komjen Agus.

ADVERTISEMENT

Ismail Bolong akhirnya meminta maaf kepada Komjen Agus. Ismail Bolong merupakan mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Pangkat terakhirnya aiptu. Dia terakhir bertugas di Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam).

Narasi Awal: Setor Uang ke Kabareskrim

Ismail Bolong awalnya muncul sebuah lewat video dengan pengakuan yang menghebohkan. Dia mengaku pernah menyetorkan langsung uang hasil tambang batu bara ilegal kepada Komjen Agus di Bareskrim Polri.

Dia awalnya menyebut menyetor Rp 6 miliar kepada Komjen Agus. Dia mengaku bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin.

Kegiatan ilegal itu disebutnya berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak Juli 2020 sampai November 2021.

(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads